Fakta Terbaru Mengenai Kasus Vidio Mesum Wanita Berkebaya Merah

Rachmat Dafa Erlangga

Bagikan

Rakyatnesia.com -Belum Lama Ini Beredarnya Berita Tentang Vidio Mesum Wanita Berkebaya Merah Polisi Telah Membongkar Kasus Video Mesum Wanita Kebaya Merah. Usai Menetapkan Dua Pemeran, AH dan ACS Sebagai Tersangka, Polisi Juga Melakukan Pendalaman Dan Mendapati Temuan Mengejutkan. Ternyata, Ada 92 Video Porno Yang Diproduksi Oleh Mereka.

Polisi Polda Jawa Timur menyita dua harddisk yang dibuat para pemeran video porno kebaya merah. Polisi menyebut ada 92 video porno dan ratusan foto asusila dalam harddisk yang disita.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman mengatakan harddisk disita untuk kepentingan penyidikan kasus yang melibatkan ACS dan AH tersebut.

“Kami melakukan penyitaan baran bukti elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude,” kata Farman, 8 November 2022.

Sebelumnya diketahui, kedua pelaku kerap memproduksi konten syur berdasarkan pesanan di Twitter. Konten ini dibuat dengan beragam judul dan tema sesuai dengan pesanan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya adalah laptop dari ACS. Dalam proses pendalaman itu, pihaknya mendapati puluhan video beragam judul dan tema.

“Kami temukan 92 part video porno,” kata Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun, juga foto-foto telanjang.

“Dan ada juga 100 foto nude,” imbuh Farman.

Dua Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Ditangkap!
Sementara itu, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video kebaya merah. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter. Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Polda Jatim juga menyita satu unit laptop, dua unit handphone milik tersangka serta satu invoice pemesanan hotel tempat video dibuat.

Mengenai barang bukti baju kebaya merah yang dipakai saat membuat video, polisi tidak mendapatkannya. Baju tersebut sudah terbakar dalam kebakaran yang terjadi pada September lalu di tempat kerja tersangka.

Farman menjelaskan bahwa video porno dibuat pada Maret 2022. Lalu kebakaran terjadi enam bulan kemudian atau pada September. Kini kasus diusut setelah videonya viral di media sosial.

“Kebaya berwarna merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari,” kata Farman.

Bagikan

Also Read