Gara-gara dianiaya Suaminya, Yeni Lapor Polisi
KEDIRI- Yeni Febtiana (31) melaporkan suaminya Dwi Efendi (33) warga Perum Griya Intan Permai, Kota Kediri ke Polres Kediri Kota.
Dwi dilaporkan istrinya sendiri karena pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi yang dihimpun rakyatnesia.com menyebutkan, kasus KDRT itu bermula dari kedatangan korban ke rumah orangtua pelaku di Griya Intan Permai. Saat itu, Yeni langsung masuk ke kamar Dwi untuk menanyakan, kenapa dirinya tidak pulang lagi ke rumah.
Dwi kemudian menjawab, jika dalam rumah tangganya sudah itu, mereka sudah tidak ada kecocokan lagi.
Setelah memberi jawaban itu, kemudiaan Dwi jadi marah-marah karena korban telah lancang datang ke rumah orangtuanya.
Pelaku melakukan kekerasan dengan mencakar mulut, menampar dan memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Merasa masih belum puas, kenudian pelaku kembali menganiaya korban dengan memukul leher menggunakan siku lengan serta memukul kepala korban dengan menggunakan guling.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015) membenarkan kepolisian telah menerima laporkan tindak KDRT.
“Iya benar, ada laporan KDRT. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.” Tegasnya.
Masih menurut Anwar Iskandar, tersangka dapat dijerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. **(Tin)