3 Pasangan Bukan Suami Istri, Seoarang PSK dan pemilik Warung Remang remang, Terjaring Patroli Satpol PP Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Salah satu Rumah Kos dan warung reman-remang yang berada di Jalan Pondok Pinang, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, digerebeg oleh Satpol PP Bojonegoro, dengan didampingi anggota Sub Denpom Bojonegoro, Rabu (4/10/2020) sekira pukul 22:00 WIB.

Penggerebekan tempat kos itu, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang dipakai ajang selingkuh pasangan yang bukan suami istri dan sebuah warung yang dipakai ajang transaksi ajang prostitusi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasatpol PP Bojonegoro Arif Nanang Sugianto memerintahkan 2 anggota piket untuk melakukan crosceck lokasi tentang kebenaran laporan masyarakat tersebut.

Ternyata, laporan itu benar adaya. Pasalnya, di tempat kost itu terdapat 3 pasang pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kos dengan pintu tertutup rapat, saat jam sudah menunjukkan pukul 22:00 WIB.

Selain tiga pasangan bukan suami istri, juga terjaring patroli seorang wanita yang berprofesi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial dan seorang pemilik warung yang turut terjaring.

Selanjutnya, Kabid Tribum dan Tranmas Benny Subiakto, bersama 3 anggota piket, Kasi Opsal Mintoro, Kasi Kerjasama Budiyono dan 2 anggota Sub Denpom Bojonegoro, menjadi 2 regu berangkat menuju ke lokasi tempat kos yang diduga menjadi ajang esek-esek tersebut.

Satpol PP Bojonegoro dengan didamingi Sub Denpon Bojonegoro saat melaksanakan patroli rumah kos dan warung remang-remang di Jalan Pondok Pinang, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (4/10/2020) sekira pukul 22:00 WIB.

Dalam patrolI tersebut, berhasil terjaring 2 pasang pasagan bukan suami istri, yakni, pasangan pertama laki-laki berinisial R (50) asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban dengan wanita bernisial EL (43) asal Kecamatan Bojonegoro Kota. Pasangan kedua adalah, pria berinisial AL (24) asal Ciwastra, Bandung dengan wanita berinisial KH (34) asal Kecamatan Soko, Tuban.

Pasangan ketiga ini, mereka ketahuan sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar warung. Mereka adalah seorang pria berinisial MA (50) asal Kecamatan Sukosewu, dengan wanita berinisial DM (31) asal Kecamatan Soko, Tuban.

Juga kedapatan seorang wanita berinial WD (44), yan mengaku sedang menunggu tamu, asal Kecamatan Sukomoro, Nganjuk. Juga seorang wanita pemilik warung berinisial RM (46) asal Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kabid Trantibum dan Tranmas Benny Subiakto kepada para awak mengatakan, mereka yang terjaring tersebut lansung digiring ke Kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang berada di Jalan R Mas Tumapel No.1, Bojonegoro

“Kita berikan pembinaan kepada mereka sekaligus mereka kita suruh untuk membuat surat Pernyataan dan kita panggil keluarga masing-masing untuk menjemput mereka. Hal itu, kita lakukan agar mereka jera dan tak akan mengulangi perbuatanya lagi,” ujar pria yang akrab disapa Mas Benny itu.

Lanjut Mas Benny, untuk wanita yang diketahui sebagai PSK sedang menunggu tamu dan pemilik warung tersebut, diajuka sidang tipiring ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read