2 Pelajar SMK di Bojonegoro Diamankan Polisi, Diduga Mereka Menganiaya Teman Sekolahnya
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, pimpin Konferensi Pers, di halaman Mapolres Bojonegoro di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (4/10/2018) siang.
Salah satu kasus yang diungkap dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh puluhan wartawan media cetak,media electronik dan media online itu, mengungkap kasus penganiyaan yang dilakukan oleh dua orang pelajar dari salah satu SMK swasta di Bojonegoro, Minggu (4/11/2018) sore.
Pelaku telah diamankan anggota Polres Bojonegoro. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang teman satu sekolahnya, yang dilakukan pada Jumat (2/11/2018) sekira pukul 09:30 WIB, di kamar mandi sekolahnya.
Peenganiayaan tersebut sempat divideokan oleh teman yang lainnya, yang kemudian beredar luas melalui media sosial (medsos) atau aplikasi pesan dan sudah menjadi viral di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya itu.
Dalam keterangan Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dengan pelaku ZR (18) pelajar asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan DF (17), pelajar asal Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya DS (16), pelajar asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro
Kapolres mengungkapkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula, pada awalnya antara kedua pelaku dengan korban ada kesalah-pahaman.
Selanjutnya, saat korban berada di kamar mandi sekolah tersebut, salah seorang pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban, sehingga kepala korban membentur tembok kamar mandi yang mengkibatkan pelipis korban di bagian kanan itu berdarah. Sementara seorang pelaku lainnya, menendang korban dengan kaki kanan dan mengenai dada korban.
“Merasa anaknya dianiaya oleh teman sekolahnya, membuat keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Bojonegoro, sehingga kedua pelaku langsung diamankan oleh petugas Polres Bojonegoro,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 170 KUHP.
“Untuk pelaku DF, karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku ZR karena sudah berusia 18 maka yang bersangkutan ditahan di Ruang tahanan Polres Bojonegoro,” ungkap Ary Fadli.
Hanya saja, saat ini pihak keluarga sudah mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan, dengan jaminan pihak keluarga sebab yang bersangkutan masih berstatus pelajar.
Ditambahkan, karena kedua pelaku masih berstatus pelajar, di mana salah satu pelaku masih di bawah umur, sesuai amanat dari undang-undang, saat ini para pihak sedang melakukan upaya diversi atau mediasi atau ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaian masalah melalui jalur di luar pengadilan.
Perlu diketahui, Diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7. Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.
Di dalam Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi. Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun.
**(Kis/Red).