Rekomendasi Camat, Bisa Menerima atau Menolak Atas Hasil Tes Perangkat desa

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cabang Bojonegoro M.Choirul Huda angkat bicara soal pentingnya peran camat di masing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, dalam menentukan hasil dari proses tes perangkat desa, yang telah berlangsung 26 Oktober 2017 lalu.

Dia menjelaskan, terkait dengan kewenangan camat tersebut, telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa pasal 14 point (2).

Menurut pria yang saat ini aktif menjabat sebagai kepala desa (kades) Sedahkidul, Kecamatan Purwosari itu menambahkan, bahwa hasil dari proses perangkat desa itu juga tergantung pada rekomendasi camat.

“Rekomendasi camat itu, kerap diartikan dengan persetujuan. Sebenarnya, rekomendasi itu bukan harus persetujuan tapi juga berupa penolakan,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cabang Bojonegoro M.Choirul Huda, Jum’at (4/11/2017).

Padahal rekomendasi camat merupakan proses sebelum menentukan hasil antara persetujuan atau penolakan. Hanya saja, apakah berani seorang camat itu menolak hasil tes perangkat desa yang digelar di wilayahnya itu.

Seharusnya, jika laporan dari kepala desa yang menyatakan bahwa ada dugaan penyimpangan atau adanya pelanggaran terhadap Perda dan Perbup, seorang camat harusnya memberikan rekomendasi penolakan atas hasil tes tulis tersebut.

“Rekomendasi dari camat secara tidak langsung, juga harus mempertimbangkan dari pelaporan pelaksanaan Tim Pengisian Perangkat Desa yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kades,” ungkapya.

Masih menurut M.Choirul Huda, dia menekankan bahwa seorang camat itu bisa memberikan persetujuan atau penolakan dalam memberi rekomendasi yang diajukan oleh kades. Hal itu, dengan mempertimbangan tahapan, persyaratan dan ujian tulis yang telah dilalui itu. Karena camat juga menjadi penentu pejalanan dalam tes perangkat desa serentak Se-Kabupaten Bojonegoro 2017 itu. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar