Operasi Zebra Semeru 2018 Sat Lantas Polres Bojonegoro Hari Ketiga, Tindak 84 Pelanggar

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Operasi Zebra Semeru 2018 Satlantas Polres Bojonegoro, dihari ketiga ini, digelar sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari dengan menindak 84 pelanggar, Kamis (1/11/2018).

Untuk patroli hunting sistem yang dilaksanakan sekira pukul 06:00 wib hingga pukul 10:00 wib, sedangkan, operasi yang digelar dengan sistem stasioner digelar pada pukul 14:00 wib hingga pukul 16:00 wib, dengan mengambil tempat di Jalur Bojonegoro – Babat, tepatnya turut Raya Tikusan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Operasi Zebra Semeru 2018 Satlantas Polres Bojonegoro, menindak sebanyak 84 kendaraan, baik pelanggaran potensi laka maupun pelanggaran kelengkapan berkendara.

Kasat Lantas AKP Aristianto BS,SH,SIK,MH, kepada para awak media membenarkan adanya penindakan pelanggaran dilaksanakan dengan secara hunting sistem dan stasioner, Kamis (1/11/2018).

“Untuk kegiatan pada hari ini, target operasinya merupakan beberapa target prioritas yang sudah ditentukan yaitu pelanggaran tanpa helm, pengendara motor yang masih di bawah umur, kendaraan ngeblong dan melawan arus,” tutur AKP Aristianto.

Masih menurut Kasat Lantas, dalam pelaksaan razia hunting sistem telah didapati 15 pelanggar dan petugas memberikan tindakan kepada 15 pelanggar tersebut berhasil menindak 69 kendaraan tersebut dengan ditilang atas pelanggarannya tersebut.

“Penindakan hari ini didominasi oleh pengendara motor anak dibawah umur dan tidak memiliki SIM, sebab anak-anak kecil memang belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor,” kata Kasat Lantas AKP Aristianto BS, menegaskan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun rakyatnesia.com dari Sat Lantas Polres Bojonegoro menyebutkan, bahwa ada 5 pelanggaran tanpa helm, 12 melawan arus, 33 pengendara di bawah umur, 16 pengemudi tanpa safety belt dan 12 pelanggaran lainnya.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kembali keamanan dan keselamatan dalam berkendara, budayakan malu untuk melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar