Polsekta Bojonegoro, Sita 30 liter Arak dan lakukan Pembinaan Penjualnya

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Komitmen Polres Bojonegoro untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), terutama pada minuman keras (miras) terus dilakukan. Hal itu, seperti operasi yang dilaksanakan Kepolisian Sekota Kota (Polsekta) Bojonegoro, Minggu (30/10/2016) dimulai pukul 14.00 wib hingga selesai.

Operasi yang langsung dipimpin oleh Kapolsekta Kompol M. Usman itu, berhasil menyita 30 liter miras jenis arak yang diperoleh dari 3 (tiga) warung. Yakni, di sebuah warung yang berada di Jl Hayam Wuruk (HW), Kelurahan Karangpacar Kota Bojonegoro, warung di Jl Pondok Pinang alias Rel Bengkong (RBK), Jambean, Sukorejo, Kota Bojonegoro dan Warung di Jl Jokerti, Kota Bojonegoro.

Dari warung di Jl Hayam Wuruk berhasil disita 7,5 liter, dari Jl Pondok Pinang 6 liter dan dari Jl Jokerti diperoleh 5 botol arak masing-masing berisi 1,5 liter, miras jenis arak putih.

“Kami melaksanakan operasi pekat bersama 5 (lima) orang anggota. Hasilnya kami menyita miras 30 liter. Kemudian para penjualnya, kita bawa ke Mapolsek, untuk kita berikan pembinaan,” demikian disampaikan Kapolsekta Bojonegoro Kompol M. Usman, Minggu (30/10/2016).

Ditambahkanya, seluruh barang bukti (bb) hasil sitaan sudah diamankan di Polsekta Bojonegoro. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar