Pengedar Sabu, Ditangkap Sat Narkoba Polres Lamongan, di Brondong

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sat Narkoba Polres Lamongan, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku Sumarto (37), yang tercatat sebagai warga Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap saat hendak melakukan transaksi, Senin (31/10/2016) sekira pukul 01.52 wib.

Ditangkapnya pelaku itu, bearawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Polisi telah memperoleh informasi tentang polah tingkah pelaku yang menjadi pengedar narkoba itu. Guna menindak lanjuti laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan, hingga mengikuti gerak-gerik pelaku. Begitu, sudah bisa memastikan, jika pelaku memang benar sebagai pengedar dan hendak melakukan transasksi, sehingga Jajaran Sat Narkoba Polres langsung mencokoknya.

“Pelaku tertangkap tangan Sat Narkoba dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Kampung Tegalsari, Kelurahan Brondong, yang merupakan tempat tinggal pelaku sendiri. Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui membawa 1 (satu) paket sabu seberat 0,7 gram yang sudah siap edar,” demikian disampaikan Paur Humas Polres Lamongan Ipda Raksan,SH, Senin (31/10/2016).

Masih menurut Raksan, pelaku sebenarnya sudah menjadi target operasi (TO) pihak Polres Lamongan, dalam beberapa bulan terakhir ini. Hanya saja, pihaknya baru bisa menangkap saat pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu yang siap edar itu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya memang pengedar akan tetapi hanya dalam wilayah Lamongan saja. Dia mengaku bekerja pada seseorang yang biasa dipanggil Copet yang tinggal di Perumahan Made, Kota Lamongan, Jawa Timur,” tegasnya.

Ditambahkannya, saat disingung tentang siapa pembeli sabu yang dibawanya, dia tak mau mengakuinya. Jika pelaku mau mengaku siapa pembelinya, maka Polisi akan dengan mudah melakukan pengembangan kasusnya. Namun, demikian pihaknya akan terus mengembangkan kasus sabu tersebut, untuk mengungkap bandarnya.

Ipda Raksan,SH, menyatakan jika pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 KUHP tentang memilki narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta. Serta pasal 114, tentang penjual atau pengedar narkoba.

“Pasal penjualan, pelaku dituntut penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku sudah menghuni Sel Tahanan Mapolres Lamongan, untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. **(Nur/Ran).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar