KPH Blora berencana tutup lokalisasi ilegal yang berdiri di lahan perhutani

Sukisno

Bagikan

BLORA- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Blora selaku pemilik tanah bekas jalur rel lori pengangkut hasil hutan di depan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kunduran, berniat akan melakukan tindakan tegas terkait digunakannya lahan tersebut untuk kawasan lokalisasi illegal.

Kekesalan pihak Perhutani itu disebabkan, adanya penggunaan lahan yang berada di wilayah kekuasaanya tepatnya di tepi Jl Blora-Kunduran km 25, dimanfaatkan untuk prostitusi illegal dan berlangsung sudah puluhan tahun.

Lokasisasi yang berada di wilayah Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran, Blora itu hingga saat ini masih ditempati belasan rumah yang dipakai ajang maksiat. Praktek prostitusi illegal atau yang biasa disebut warung remang-remang itu, disinyalir tanpa mengantongi izin.

Lokalisasi Illegal yang diberi nama Yangjrong itu, sudah mulai mendapat sorotan dari masyarakat sekitar untuk segara ditutup karena banyak meresahkan warga. “Keberadaan Yangjrong meresahkan kami. Suami-suami kami banyak yang kecanthol upruk (wanita penjaja cinta) disitu. Sehingga menjadi penyebab bubrahnya rumah tangga warga sekiatar sini,” kata salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Administratur (ADM) Perhutani KPH Blora Joko Sunarto mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melakukan penertiban kawasan lokalisasi Yangjrong.

“Untuk rencana penutupan Lokalisasi Yangjrong, kami lakukan koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian serta jajaran Muspika Kecamatan Kunduran. Kami bahas dulu dengan mereka-mereka baru kita mengambil tindakan. Memang lahanya dalam kekuasaan kami, tapi penertiban itu merupakan hak Satpol PP dan Kepolisian,”jelasnya, Jum’at (29/10/2015).

Ditambahkan Joko (demikian ADM ini biasa disapa), bahwa selama ini tidak ada pengajuan izin dari para pendiri rumah yang ada di kawasan Yangjrong. Saat ditanya apakah Perhutani menarik sewa lahan tersebut? Dirinya juga membantahnya bahwa Perhutani KPH Blora tidak pernah menyewakan lahan bekas jalur lori itu, apalagi menarik sewa.

“Tidak pernah Perhutani memanfaatkan lahan itu untuk disewakan kepada masyarakat umum. Semua rumah yang berdiri di tanah tersebut statusnya liar tanpa izin resmi dari Perhutani. Untuk ijin rumah saja tidak kita kasih, apalagi untuk lokasi prostitusi, pasti tidak kita kasih izin,” tegasnya.

Sementara itusalah satu warga kawasan Yangjrong Kunduran yang berinisial YT (35) kepada rakyatnesia.com menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak terkait tentang rencana penertiban di lingkungannya.
“Belum ada kabar kalau akan ditertibkan. Mudah-mudahan ya tidak ada, soalnya tempat ini tak pakai untu kerja mas, terus kalau mau ditertibkan saya kerja apa?,” katanya dengan nada tanya. **(Dedi)

Bagikan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar