Polsek Jajaran Polres Bojonegoro, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Judi dan 5 Dinyatakan DPO, di 2 TKP Yang Berbeda
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Praktek perjudian jenis judi remi dan erek erek ternyata masih tumbuh subur di masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini. Terbukti, petugas Unit Reskrim Polsek Dander dan Polsek Purwosari, berhasil melakukan penangkapan pelaku perjudian di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda, Senin (28/10/2019).
Hal itu diungkapkan, Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati kepada para awak media, membenarkan adanya penangkapan pelaku perjudian yang dilakukan oleh anggota Polsek Jajaran, yang berada di Lingkup Polres Bojonegoro.
Masih menurut AKP Ismawati, bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian itu, petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terlah terjadi perjudian di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander itu, langsung ditindak lanjuti.
“Setelah memperoleh pengaduan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaranya, langsung dilakukan penggerebekan,” ungkap Polwan AKP Ismawati serius.
Ditambahkan, perjudian jenis kartu remi tersebut, berlangsung di salah satu warung yang berada di Desa Sendangrejo, Dander. Sehingga, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial JI (47), asal Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan 5 pelaku perjudian berhasil melarikan diri.
Namun, nama-nama pelaku telah dikantongi petugas, yakni,
1. AI (47), Swasta ( Pemilik warung ), Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
2. KB (35), Swasta, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
3. DP (23), Swasta, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
4. SK (35), Tani, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
5. BT (32), Tani, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
Dalam peggerebekan itu, petugas berhasil mengumpulkan Barang bukti (bb) yakni, 1(set) kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 260 ribu dan 1 buah beberan.
“Polsek Dander telah menangkap 1 pelaku perjudian jenis judi kartu remi, untuk barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Dander guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, saat ditemui di kantornya, Senin (28/10/2019).
Lanjut Ismawati, masih di tempat yang sama, dijelaskan bahwa Polsek Purwosari juga melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis erek erek di wilayahnya.
Penangkapan pelaku perjudian jenis erek erek, berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pertunjukan wayang kulit yang berada di Lapangan Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, terdapat perjudian jenis judi erek erek.
Menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran laporan masyarakat tersebut langsung dilakukan penggerebekan.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian, yakni, inisial SG (61), tani, warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro dan SR (49), Tani, asal Dusun Joho Desa Brabohan Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
Untuk barang bukti diamankan petugas berupa uang tunai sejumlah Rp. 168 ribu, alat erek erek berbentuk piringan yang bertuliskan angka, lampu powerbank, beberan yang bertuliskan angka.
**(Yan/Red).