Polres Bojonegoro Tangkap Pemakai Narkoba dan Perjudian

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO- Jajaran Polres Bojonegoro berhasil membekuk pemakai narkoba jenis ekstasi dan judi erek-erek, judi togel dan togel Hongkong.
Berdasarkan barang bukti (BB) saat Pers Rilis yang dilaksanakan Polres Bojonegoro Senin (26/10/2015), di depan ruang Satreskrim Polres Bojonegoro.
Mereka yang tertangkap tangan (18/10/2015) pukul 00.30 WIB dengan barang bukti 2 (dua) pil ekstasi. Pria yang berinisial W yang kost di dalam kota Bojonegoro, yang dalam pengakuanya bekerja di salah satu perusahaan sub kontraktor migas di Gayam. Mereka digelandang ke jeruji besi saat menikmati pil setan di Jl. Veteran Bojonegoro kota.

Dua Bandar judi erek-erek tertangkap tangan saat menggelar judi di acara Pasar malam di Lapangan Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. Mereka yang tertangkap berinisial WS dan ARF. WS tertangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 338.500, dan ARF dengan barang bukti Rp 296 ribu.

Sedangkan, yang tertangkap tangan di Ngumpak dalem, Dander, Bojonegoro terkait masalah judi togel berinisial MS dengan barang bukti uang Rp 62 ribu
Judi togel Hongkong juga berhasil ditangkap satreskrim Polres Bojonegoro di Dusun Sambong, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro dengan tersangka SM, dengan barang bukti uang Rp 9 ribu dan bukti rekapan nomer togel dengan nilai Rp 32 ribu.

Kapolres Bojoegoro AKBP Hendri Fiuser SIK, melalui Kabag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho mengatakan, keberhasilan penangkapan merupakan upaya Polres Bojonegoro untuk membersihkan Bojonegoro di narkoba dan dari perjudian yang termasuk penyakit masyarakat (pekat).
Untuk narkoba yang pelaku mengaku sebagai pengguna dijerat pasal112 (1) UU RI No.35 Tahun 1999 Tentang narkotika. Ncaman pidana paling singkat 4 tahun. Denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 miliar. Sedangkan untuk perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. **(Kis/Am)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar