Cegah Pungli, BPN Bojonegoro Tolak Pembayaran Tunai

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Untuk mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam mengurus sertifikat tanah, Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro menolak pemohon membayar secara tunai di Kantor BPN Untuk pembiayaan mengurus sertifikat, pemohonan diminta membayar secara tunai melalui Bank maupun Kantor Pos dan Giro terdekat.

Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Bojonegoro, Fathul Ulum menjelaskan, sebelum adanya berita masalah pungli, BPN Bojonegoro sudah mendapat instruksi antisipasi pungli sejak awal tahun 2016. Dalam instruksi tersebut memjelaskan setiap pemohon harus membayar melalui bank konvensial, dan BPN setiap Kabupaten dilarang menerima pembayaran tunai dari setiap pemohon ketika membayar langsung di kantor.

“Terkait masalah pungli BPN Bojonegoro telah mendapatkan instruksi dari pusat jika pembayaran tunai tidak diperbolehkan langsung kekantor melainkan pembayaran tunai melalui bank. Instruksi tersebut sejak awal tahun 2016,” katanya, Senin (24/10/2016).

Selain itu, setiap pemohon jika membayar melalui bank harus membawa SPS (Surat Perintah Setor). Hal itu sebagai bukti jika pemohon sedang mengurus sertifikat tanah. Dalam pembayaran tunai melalui Bank, BPN Bojonegoro terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayah pedesaan.

Sebab, masyarakat di pedesaan masih awam terkait dengan pembayaran tunai di bank. Selain itu, banyak masyatakat yang belum memiliki rekening bank. Sosialisasi sudah dilakukan oleh BPN sejak instruksi dari pusat disampaikan ke BPN di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

“BPN Bojonegoro sudah melakukan sosialisasi supaya pemohon membayar tunai di bank, bukan di kantor BPN. Pembayaran di bank juga bisa menghemat tenaga karena tidak kerja dua kali, selain itu kantor BPN tutupnya jam dua siang. Kita bertekad untuk bisa mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan cara kerjasama pembayaran melalui bank dan di kantor Pos dan Giro setempat,” ujarnya. **(Luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar