Warga Kaliaren Malingmati, Tertangkap Lakukan Pembalakan Liar
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Walaupun kondisi hutan di wilayah Kabupetan Bojonegoro tergolong sudah nyaris habis dan reboisasi belum mampu menghijaukan kembali hutan jati di Kota Ledre ini, namun pencurian kayu di hutan alias pembalakan liar masih saja terjadi. Seperti halnya, dengan tertangkapnya pelaku pembalakan liar WS bin KN warga Dusun Kaliaren, Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (21/10/2016).
“Pihak Polsek menerima laporan dari KRPH Kaliaren yang kemudian kita tindak lanjuti. Ternyata benar, jika diketahui ada pembalakan liar yang dilakukan oleh WS. Dia kita tangkap saat dalam perjalanan pulang membawa kayu hasil curiannya dari hutan menuju tempat tinggalnya, Jum’at (21/10/2016) sekira pukul 17.30 wib,” kata Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom.
Dari pengakuan pelaku, dia mengaku telah melakukan pencurian kayu jati. Dia mencuri di hutan KRPH Kaliaren yang jaraknya sekitar 1 kilo meter dari rumahnya itu. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor RXS warna hitam tanpa plat nomor miliknya, lengkap dengan peralatan berupa gergaji potong, kapak besar dan tali tampar warna biru dengan panjang sekitar 10 meter.
Dari laporan Sugijanto KRPH Kaliaren, WS telah melakukan aksi pembalakan liar tersebut di wilayahnya yaitu KPRH Kaliaren dengan mencuri kayu lumayan besar yaitu 210 x 35 x 30, di petak 83 H RPH Kaliaren, BKPH Kaliaren Barat yang masuk wilayah KPH Padangan, Bojonegoro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku telah menghuni Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat ulah pelaku KRPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan menderita kurugian sebesar Rp. 1 .031.140-,.
Pelaku telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkap secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e junto Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI NO 18 TH 2013 Tentang Pencegahan, pemberantasan, Perusanan Hutan. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. **(Yanto/Red).