Pecahkan Kaca Lemari, Seorang Warga Glodok Palang, dilaporkan Ke Polisi
TUBAN (Rakyat Independen)- Seringkali melakukan pengrusakan barang-barang milik sendiri dan keluarganya, serta melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Itulah yang dilakukan oleh laki-laki yang berinisial Jml (35) warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kelakuan Jml (35) itu, akhirnya membuat orang-orang terdekatnya termasuk adiknya sebab takut dan merasa terancam keselamatanya. Sehingga, saat Jml (35) memecah kaca lemari milik adiknya yang bernama Jumini itu, akhirnya masalah tersebut dilaporkan ke Polisi. Padahal, ikan secara kekeluargaan.
Kejengkelan Jumini sebab pelaku tidak hanya sekali melakukan pengrusakan seperti itu. Pelaku, selalu melakukan pengrusakan dan menganiaya ibu yang melahirkanya. Walaupun, hanya karena persoalan yang kecil alias sepele saja.
“Saya laporkan ke Polisi, biar dia bisa instrospeksi atau mawas diri. Sehingga, dia tak lagi melakukan pengrusakan. Saya pengen dia bisa kembali seperti dulu. Menjadi kakak yang baik bagi adik-adiknya dan keluarganya,” demikian disampaikan Jumini, Jum’at (21/10/2016).
Masih menurut Jumini, dulu Jml (35) adalah orang yang baik, sayang terhadap keluarga dan pekerja keras. Dia sangat rajin bekerja sebagai pelayan yaitu melaut. Tapi, setelah pulang dari berguru di daerah Malang, dia malah berubah 180 derajat alias sebaliknya.
“Dulu, dia baik dan rajin bekerja. Setelah pulang dari berguru di daerah Malang, dia malah jadi malas bekerja, suka marah-marah, suka merusak barang-barang yang ada di sekitarnya serta menganiaya ibunya. Dia benar-benar sudah berubah dan kalau marah itu kayak orang kesurupan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Palang AKP Murni Komariah bersama anggotanya langsung datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan pemeriksaan. Saat Polisi datang, Jml malah tersenyum seakan dia tak bersalah sama sekali. Padahal, pelaku baru saja melakukan penrusakan lemari korban, Jum’at (21/10/2016) sekitar pukul 08.00 wib.
“Saat pelaku, saya interogasi tentang ulahnya memecahkan kaca dan pengrusakan lemari itu, dia malah tersenyum. Dia bilang ke saya, bahwa apa yang dilakukan itu bukan kehendaknya sendiri akan tetapi ada bisikan ghaib yang menyuruh dirinya untuk melakukan pengrusakan itu,” tegas Polisi wanita itu, Jum’at (21/10/2016).
Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, maka pelaku digelandang ke Mapolsek Palang. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika perbuatan pelaku terbukti dan memenuhi unsure, maka pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP, yaitu, dengan sengaja dan melawan hukum telah melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. Maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- **(Muji/Sugeng).