Jika Mangkir Lagi, Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa

Sukisno

Bagikan

JAKARTA – Pentolan gerakan #2019GantiPresiden Ahmad Dhani Prasetyo terancam bakal dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi akan melakukan itu jika Dhani kembali mangkir pada pemanggilan Selasa (23/10/2018).

Ahmad Dhani sedianya diperiksa polisi pada Kamis (18/10) di Mapolda Jawa timur. Namun, Dhani tak datang.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan penyidk Subdit V Ditreskrimsus memanggil Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Sekaligus juga sebagai saksi atas laporan Moh Zaini Ilyas atas kasus penipuan dan penggelapan vila senilai Rp200 juta.

“Tersangka ini kita panggil tanggal 23, batas waktunya tanggal 24, baru kita layangkan dengan surat perintah membawa atau jemput paksa,” kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (22/10/2018).

Jika esok Dhani tetap tak hadir, maka kader Gerindra ini akan dipanggil lagi pada Rabu, (24/10/2018). Kata Barung, bisa jadi, pemanggilan ini disertai penjemputan paksa.

Pihak Polda Jatim, kata Barung, juga telah mengirimkan surat pencegahan Ahmad Dhani ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) sejak Jumat (19/10/2018). Hal itu merupakan langkah antisipatif yang dilakukan kepolisian untuk kelancaran pemeriksaan.

“Ini adalah langkah polisi untuk antisipatif, bahwa kita bisa memastikan AD ada di Indonesia, dalam rangka diminta keterangannya sebagai pemeriksaan tersangka,” kata Barung.

Sumber: CNN Indonesia

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar