Forpimda Tuban, Saksikan Pemusnahan BB Hasil Operasi Bina Kusuma 2016
TUBAN (Rakyat Independen)- Polres Tuban dalam kegiatan Operasi Bina Kusuma yang sudah berjalan seminggu itu, telah berhasil menangkap 2 (dua) pengedar narkophen dan menangkap 2 (dua) produsen arak. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan slogan Tuban sebagai Bumi Wali.
Kegiatan operasi Bina Kusuma 2016 merupakan sebuah kegiatan menghilangkan penyakit masyarakat (pekat) diantaranya, minuman keras (miras), narkoba, premanisme dan perjuadian. Hal itu, seperti yang dilakukan oleh Polres Tuban, yang telah melaksanakan operasi Bina Kusuma dengan menggandeng Polsek jajaran, Kodim 0811 Tuban dan Satpol PP Pemkab Tuban.
“Barang bukti (bb) hasil operasi Bina Kusuma 2016 Polres Tuban, 47.800 liter baceman (Bahan baku Arak) dan Arak jadi sebanyak 900 Liter serta Pil daftar G jenis Karnophen sebanyak 3.815 Butir. Barang bukti dimusnahkan di halaman Mapolres Tuban,” demikian disampaikan Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Kamis (20/10/2016).
Masih menurut Fadly Samad, kegiatan Operasi Bina Kusuma 2016 merupakan langkah awal sinergitas antara Polri, TNI dan Satpol PP Tuban. Pihaknya berharap, agar kegiatan seperti ini tidak hanya pada kegiatan pemberantasan narkoba dan miras saja, akan tetapi bisa dilakukan dalam kegiatan lainnya. Makanya, dalam pemusnahan barang bukti Operasi Bina Kusuma, disaksikan pula oleh Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kabupaten Bojonegoro.
“Masalah produksi arak dan peredaran karnophen bukan hanya menjadi masalah hukum saja, akan tetapi juga merupakan masalah sosial. Makanya, dalam kegiatan Operasi Bina Kusuma kami melibatkan Kodim 0811 Tuban dan Satpol PP Pemkab Tuban, sebab persoalan miras dan narkoba merupakan masalah sosial dan perlu ada jalan keluarnya, ” tegasnya.
Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Husein, memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Polres Tuban, dalam kegiatan Operasi Bina Kusuma. Juga atas dioperasionalkannya Program Aplikasi Sistem Siaga Bumi Wali (SiBi). Dimana, dengan aplikasi berbasis android tersebut, warga di wilayah Kabupaten Tuban bisa melaporkan kejadian melalui aplikasi tersebut, tanpa harus datang langsung ke Polres Tuban.
“Saya sampaikan ucapan selamat sebab sistem pelaporan milik Polres Tuban yang diberi nama SiBi telah diresmikan Kapolri dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan permasalahan melalui android. Sehingga masyarakat bisa lapor dengan cepat melalui aplikasi SiBi dan penangananya juga akan makin cepat pula,” tegas pria asli Rengel, Tuban itu.
Ditambahkannya, pihaknya bersama dengan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Tuban, berencana mensinergikan SIBI yang nantinya tidak hanya Polres Tuban saja tapi seluruh pemerintah Kabupaten Tuban akan mengakomodasi sehingga terintegrasi. Dengan demikian, semua akan bermanfaat bagi masyarakat Tuban.
Diakhir sambutanya, pihak Pemkab Tuban berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, bisa menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pengedar karnophen dan produsen arak, agar dihukum seberat-beratnya. **(Muji/Sugeng).