Pemkab Bojonegoro, Gelar Sosialisasi Rencana Penertiban Tambang Minyak Sumur Tua

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Guna mengantisipasi adanya kemungkinan berbagai polemik seputar aktifitas penambangan minyak di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, Senin (17/11/2016), digelar Sosialisasi Rencana Penertiban Pertambangan minyak illegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, di Lantai II Ruang Batik Madrim, Pemkab Bojonegoro.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan penambang tradisional di wilayah Kecamatan Malo dan Kedewan sejumlah 150 penambang , pihak keamanan baik TNI dan Polri, serta jajaran di Pemkab Bojonegoro.

Kepala Dinas ESDM Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, dilaksanakan sebagai rapat lanjutan dari Pemerintah Pusat tentang penertiban tambang illegal. Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan diperoleh pemahaman terkait penambangan minyak yang benar khususnya di wilayah pertambangan minyak di wilayah Malo dan Kedewan.

“Kunci utama adalah bagaimana Menjaga kelestarian hutan, dan semakin meningkatnya kesadaran akan lingkungan hidup bagi para penambang illegal. Terutama kepada adalah para pelaku tambang minyak sumur tua yang berada di wilayah Kecamatan Kedewan dan Malo, tokoh pemuda dan masyarakat serta Pengurus KUD dan Paguyuban penambang,” ungkapnya.
.
Agus Amperianto dari Pertamina Aset 4 Cepu dalam sambutanya mengatakan, bahwa harapan terbesar adalah aktifitas penambangan harus memperhatikan lingkungan sesuai dengan undang undang yang berlaku. Terpadu terarah mengikuti ketentuan perundangn yang berlaku,.

“Selain mengoperasikan sumur exsiting, pihaknya juga mengawasi kegiatan usaha hulu migas . Oleh karenanya dalam mempersiapkan itu semua pihak untuk diarahkan pada sektor wisata khususnya di Wonocolo untuk meningkatkan pendapatan penduduk,” tegasnya.

Masih mneurut Agus, semua kegiatan yang berhulu migas yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya adalah PT. Pertamina. Oleh sebab itu, dirinya menghargai semua kegiatan hulu migas yang aman dan ramah lingkungan. Tidak ada hal yang lebih baik orang akan dikatakan mati, jika dia berhenti mengejar cita cita dan berhenti berkarya.

Syukur Priyanto Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan rencana penertiban tambang sumur tua. Menurutnya, yang harus dipikirkan dalam penertiban tersebut adalah bagaimana melakukan penertiban tapi tidak merugikan dan menghilangkan mata pencarian warga setempat.

“Apapun mereka yang akan kita tertibkan itu adalah bagian dari masyarakat Bojonegoro. Sehingga ketika regulasi ini dibuat dengan tujuan yang baik, tapi belum tentu tujuan yang baik itu berpihak pada masyarakat. Lantas, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kita bisa mencari solusi yang terbaik bagi penambang dan juga aparat keamanan, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan masalah tersebut,” ujarnya pria yang menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro tersebut.

Masih menurut Mas Sukur –demikian Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, biasa disapa- pihaknya menghimbau, pertaman, agar tidak ada penipuan yang mengatasnamakan penambang sumur tua. Kedua agar para penambang ini tetap dimanusiakan diberikan pemahaman dan penjelasan kepada mereka, para penambang juga tidak boleh memikirkan diri mereka sendiri. ada ketentuan yang membatasi ruang gerak kita yang dibatasi dengan aturan atau hukum yang berlaku terkait dengan penambangan minyak tua ini.

Ditambahkannya, sosialisasi harus mengedepankan cara-cara yang komunikatif dan koordinatif, keberadaan sumur tua diharapkan menjadi hal yang bermanfaat. Diakhir sambutannya, Sukur Priyanto menyatakan bahwa dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang minyak sumur tua itu sangat besar, sehingga perlu memeproleh perhatian yang cukup serius.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Agus Amperianto dari Pertamina Aset 4 Cepu, Komandan Kodim 0813 Letkol Inf M. Herry Subagyo, Perwakilan Polres Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan undangan lainnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Suyoto, dalam kesempatan Rapat Sosialisasi rencana penertiban pertambangan minyak illegal di Bojonegoro, menjelaskan bahwa penataan tambang, dalam rangka mewujudkan kawasan Wonocolo dan sekitarnya sebagai kawasan yang memiliki lingkungan yang sehat dan masyarakat yang produktif serta memberi kehidupan dalam jangka panjang.

“Sesuai fatwa dari Kejaksaan Agung RI, bahwa seluruh sumur minyak baik yang illegal maupun alias tak berijin semuanya adalah milik negara, demikian pula semua hasil yang diperoleh dari aktifitas penambangan milik Negara,” tegas pria yang akrab disapa Kang Yoto itu.

Ditambahkanya, untuk menata wilayah Wonocolo dan daerah sumur tua tersebut, Pemkab Bojonegoro, sejak beberapa waktu lalu telah berinisiatif membentuk Kawasan wisata di Wonocolo. Dengan konsep menjadi destinasi wisata, diharapkan Wonocolo menjadi satu arah memperbaiki lingkungan hidup dan model pengembangan, serta membangun konsep yang ramah lingkungan. Namun, setelah ditata dan diberikan arahan ternyata hingga kini mereka masih melakukan pelanggaran, sehingga perlu adanya penindakan penertiban sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. **(Luh/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar