JAKARTA (RAKYATNESIA) – Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, SH, MH, M.Si, menegaskan, Polri saat ini fokus memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Lanjut Kombes Pol Ahmad Ramadhan, tidak hanya di sisi hilir atau penegakan hukum, melainkan di sisi hulu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.
Sampai dengan Oktober 2021 ini, Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari jumlah tersebut, ada 91 kasus yang sudah masuk meja hijau (pengadilan). Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Kasus-kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan.
“Hampir semua korban pinjol ilegal ini tidak memahami praktik penipuan melalui pinjaman online. Upaya-upaya promotif dan preventif ini penting sekali, sehingga Polri bersama-sama stakeholder lainnya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol illegal,” Jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kamis (14/10/21).
Menurutnya, aspek penting yang harus diperhatikan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yakni terkait legalitas. Pastikan hanya meminjam di financial technology (fintech) yang legal atau sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketika menerima tawaran pinjaman online, dimohon masyarakat bisa mengecek dulu apakah penyedia jasa pinjaman online ini legal atau tidak dengan membuka website OJK. Bila tidak tercatat di OJK, langsung tinggalkan saja karena ancaman penipuan sudah mendekat,” pesan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.
**(Red).