Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro 2021 – 2041
BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Provinsi Jawa timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.
Acara digelar di Ruang Angling Dharma, Pemkab Bojonegoro, yang berada di Jalan R Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro, Kamis (14/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah hadir via zoom meet. Sedangkan Sekretariat Daerah Bojonegoro Hj Nueul Azizah, Ketua DPRD Bojonegoro Iman Sholikin, Para Kepala Dinas, Jajaran OPD dan undangan lainya yang hadir secara langsung.
“Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041, Sesuai Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 pada Pasal 3 dan Pasal 4,” kata Bupati Bojonegoro DR Hj Mu’awanah, menegaskan.
Lanjut Bu Anna – demikian, Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Mu’awanah akrab disapa – bahwa tujuan diadakannya penataan ruang adalah guna mewujudkan ruang Kabupaten Bojonegoro yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian, pertambangan dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.
Masih menurut Bu Anna, pihaknya menyampaikan bahwa pentingnya Peraturan Daerah untuk penataan ruang karena semua harus terlibat dan ikut serta. Pasalnya terdapat hak-hak masyarakat yakni dari bidang pariwisata hingga ekonomi.
“Maka setelah Perda ini ditetapkan, sebagai dinas pemilik sektor PU Bina Marga dan dinas-dinas yang lain tentunya harus ikut serta dalam pengawalan dan pelaksanaan Perda RTRW ini,” ucap Bupati Wanita Pertama di Bumi Angling Dharma itu.
Ditambahkan, sosialisasi ini menandakan bahwa Bojonegoro sudah memiliki peraturan daerah untuk RTRW masa kurun 30 tahun dari 2021 – 2041. Dengan harapan nantinya adanya Peraturan Daerah RTRW ini memberikan kepastian terhadap ketahangan pangan yang ada di Bojonegoro
“Masyarakat diberi waktu untuk memberi masukan-masukan terhadap rencana tata ruang yang sebentar lagi akan dilaksanakan,”katanya sambil berharap.
Sementara itu, Retno Wulandari, Kepala Dinas PU Bina Marga Bojonegoro dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa sosialisasi ini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang wilayah yang Aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Sosialisasi RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini diikuti sebanyak 60 orang peserta,” ungkapnya.
**(Kis/Red).