Baca Ini Waspada! Kena Tilang di Operasi Zebra, Simak Daftar Larangannya Terbaru

Dedi Suparman

Bagikan

Operasi Zebra HIngga 16 Oktober

Berita Terkini; Sobat viral, lengkapilah kendaraanmu sebelum menyusuri jalanan. Biar kalian tidak kena tilang. Soalnya Polda Metro Jaya sedang melaksanakan operasi Zebra Jaya 2022. Operasi ini berlangsung selama 2 Minggu mulai Senin (3/10/2022).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Latif menjelaskan operasi kendaraan bermotor kali ini sedikit berbeda dengan operasi sebelumnya.
Perbedaan ada pada proses pemeriksaan kendaraan. Pertama, jelas Latif menyebut, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia. Kedua tidak ada pemberhentian kendaraan atau pemeriksaan random. Sebaliknya petugas hanya akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, atau mencurigakan.

“Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan,” kata Latif.

Dirinya menegaskan, petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran. Termasuk kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.

Sanksi Berat Mengintai Dunia Persebakbola Indonesia, Bakal Mati Suri?

Rakyatnesia

“Nggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar,” kata Latif, Sabtu (1/10/2022).

Perbedaan selanjutnya, Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Fokus Tindak 14 Pelanggaran

Dalam operasi Zebra Jaya kali ini, ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama. Pertama adalah melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kedua Berkendara di bawah pengaruh alkohol Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ketiga menggunakan ponsel saat mengemudi. Hal ini tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Keempat tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu. Lalu tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara terancam sanksi denda maksimal Rp 250.000. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ada juga pelanggaran berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan ini sesuai dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ketujuh pengendara dilarang anak bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pengemudi akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Berboncengan motor lebih dari satu orang Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selalu periksa kelengkapan berkendaranmu ya Sob sebelum pergi. Patuhi rambu lalu lintas. Dijamni, kamu ga bakal kena tilang.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Bagikan

Also Read