4 Pelaku Pencurian Kayu Jati di Hutan RPH Gondang, Diamankan Tim TP3H KPH Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – 4 (empat) orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan, berhasil diamankan, saat berada Didalam hutan Alur GE petak 159 RPH Gondang, turut Dusun Kadung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (8/10/2018) sekira pukul 18:30 wib.

Tertangkapnya, 4 pelaku yang diketahui berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat 4 orang yang mengangkut kayu jati dari Dusun Kenongorejo, Desa Sambongrejo dengan menggunakan sepeda motor ke arah Rondomori.

Selanjutnya petugas KRPH Gondang, Sukun, Dodol BKPH Gondang bersama dengan Tim TP3H KPH Bojonegoro langsung melaksanakan patroli gabungan di wilayah hutan RPH Gondang dan RPH Sukun. Petugas patroli gabungan menuju menelusuri Alur GE RPH Gondang petak 159.

Ternyata informasi tersebut benar adanya, sebab petugas berhasil memergoki 4 pelaku yang membawa kayu jati berbagaiukuran sehingga dilakukan penghadangan dan penangkapan. Mereka terbukti, mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan keterangan sahnya hasil hutan.

4 pelaku yang berhil diamankan, pria berinisial EW (32), yang beralamatkan di Dusun Banjar, RT 013, RW 003, Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Bojonegoro; SDK (27), alamat Dusun Banjar RT 013, RW 003, Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Bojonegoro; RKD (50), alamat Desa Gondan,g RT 002, RW 001, Kecamatan Gondang, Bojonegoro; WYD (30), alamat Dusun Banjar, RT 013, RW 003, Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Bojonegoro.

Saksi-saksi, Bakri (49), KRPH Sukun, alamat Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Bojonegoro; Slamet Winarto, (43), TP3H KPH Bojonegoro, alamat Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro; Teguh Cahyono (38), TP3H KPH Bojonegoro alamat Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro; Suwignyo (44), TP3H KPH Bojonegoro alamat Desa Gempol, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor adalah, 4 (empat ) unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 68 ( enam puluh delapan ) batang kayu jati berbagai ukuran sejumlah 0,5196 meter kwibik (M3) dengan nilai sekitar 398 ribu 205 rupiah dan 3 (tiga) buah Gergaji potong.

Kasus tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polsek Gondang, dengan laporan bernomor LP/08/ X/ 2018/JTM/RES BJN/ SEK GONDANG Tanggal 08 Oktober 2018.

Sementara itu, Kapolsek Gondang AKP Puspito, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya laporan dari Perhutani KPH Bojonegoro, tentang terlapor tindak pidana pencurian kayu jati di hutan hutan Alur GE petak 159 RPH Gondang, turut Dusun Kadung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (8/10/2018) sekira pukul 18:30 wib.

“Penyidik Polsek Gondang, telah menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani KPH Bojonegoro. Sehingga, kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek Gondang AKP Puspito, Rabu (10/10/2018).

Ditambahkan, bahwa terlapor terbukti mengangkut kayu jati dari hasil hutan tanpa disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan, diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasa 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

**(Yus/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar