Baca Ini Minuman Manis Bakal dikenakan Cukai Terbaru

Dedi Suparman

Bagikan

Ditargetkan Rampung 2023

Berita terkini; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mewacanakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pengenaan cukai ini untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan pada masyarakat. Juga untuk mencegah angka penderita diabetes.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyebutkan kebijakan ini masih digodok. Saat ini masih masuk tahap perencanaan.

“Targetnya bisa diterapkan di tahun 2023,” ujar Askolani melalui keterangan pers di Jakarta, ditulis Satu Viral, Selasa (04/10/2022).

Namun ia belum bisa memastikan apakah akan diterapkan pada 2023. Sebab Kemenkeu masih mempertimbnagkan sejumlah faktor. Beberapa pertimbangannya yang dilihat oleh pihaknya yaitu kondisi kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi nasional. Kemenkeu juga mempertimbangkan pula situasi ekonomi global dan domestik di tahun mendatang.

Askolani melanjutkan usulan cukai untuk MBDK dilontarkan oleh Menkeu Sri MUlyani di awal 2022. Saat ibu Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter. Besarnya tergantung dari jenisnya.

Jenis cukai terendah adalah teh dalam kemasan dengan tarif Rp 1.500 per liter. Dilanjutkan dengan minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter. Sementara cukai termahal ada di golongan energy drink dan kopi konsentrat Rp 2.500 per liter.

Pertalite dianggap Boros, Warga Beralih ke SPBU Swasta

Rakyatnesia

Usulan itu pun langsung digodok menjadi rencana. Ia mengatakan pengenaan cukai pada minuman manis saat ini adalah waktu yang tepat. Sebab masyarakat sudah semakin menyadari bahaya minuman manis.

Apalagi baru- baru ini viral isu somasi konsumen pada minuman manis. Sang konsumen mengkritik minuman tersebut terlalu manis dan berpotensi menyebabkan diabetes.

Cukai Bisa Tekan Kasus Diabetes

Direktur Eksekutif Segara Institut, Piter Abdullah mengatakan penetapan cukai untuk mengurangi konsumsi minuman manis dirasa tepat. Sebab pemerintah Indonesia kini sedang menggalakkan hidup sehat dan menekan kasus diabetes.

“Sekarang inikan minuman manis seperti boba, thai tea dan sejenisnya sudah jadi gaya hidup. Makanya ga heran banyak anak muda kena diabetes. Makanya perlu ditekan melalui cukai,” kata Piter.

Piter berkata Indonesia kini masih lima besar negara dengan penderita diabetes terbanyak di dunia. Sementara itu jumlah kasus diabetes pada 2022 berjumlah 19,5 juta kasus. Jumlahnya diprediksi meningkat jadi 28,6 juta pada 2045.

“Jadi pertimbangan pengenaan cukai bahan pemanis bukan alasan ekonomi. Bukan untuk penerimaan negara. Sepenuhnya untuk mengendalikan konsumsi bahan pemanis,” jelasnya.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Bagikan

Also Read