Satgas Anti Mafia Tanah Polri, usut 69 Perkara Dan 61 Orang Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sukisno

satgas anti mafia tanah polri usut 69 perkara, 61 orang
Bagikan

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia. Total, ada 61 orang yang ditetapkan tersangka.

Data ini merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021 lalu. Adapun perkara yang paling banyak diusut berada di wilayah Jawa Timur.

“Dari total 69 kasus yang menjadi TO Satgas. Terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 kasus,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Jum’at (1/10/2021).

Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan Dari 69 perkara tersebut, perkara yang telah dalam proses penyelidikan sebanyak 5 kasus, sidik 37 kasus, pelimpahan tahap 1 sebanyak 18 kasus, pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 kasus dan restorative justice 1 kasus.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Lalu, 11 orang di antaranya telah dilakukan proses penahanan.

“Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang,”  tutup Jenderal Bintang Satu itu.

**(Red)

Bagikan

Also Read