Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Rujukan:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018
tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018;
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Polri tahun 2018;
d. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1409/IX/2018 tanggal
18 September 2018 tentang Pengadaan Calon PNS Polri T.A. 2018 dan Rencana Penempatan.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri T.A. 2018, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (D-III Analis Laboratoium ) sebanyak 10 orang
2. Analis Kesehatan (S1/D-IV Kesehatan Masyarakat/ Kebijakan Kesehatan sebanyak 7 orang
3. Pengelola Kefarmasian (D-III Ilmu Farmasi) sebanyak 36 orang
4. Bidan Terampil (D-III Kebidanan) sebanyak 43 orang
5. Nutrisionis Terampil (D-III Gizi ) sebanyak 5 orang
6. Nutrisionis Ahli Pertama (S1 Gizi) sebanyak 7 orang
7. Dokter Spesialis Ahli Pertama (Dokter Spesialis ) sebanyak 18 orang
8. Dokter Umum Ahli Pertama (S-1 Dokter Umum) sebanyak 139 orang
9. Analis Pembinaan Profesi Keuangan (S-1/D-IV Akuntansi ) sebanyak 10 orang
10. Analis Pengembang an SDM Aparatur (S-1 Psikologi ) sebanyak 18 orang
11. Analis Perencanaan Penganggaran (S-1/D-IV Ekonomi Pembangunan/Akuntansi/Manajemen) sebanyak 40 orang
12. Perawat Terampil (D-III Keperawatan) sebanyak 169 orang
13. Pengelola Alih Teknologi (D-III Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika/ Telekomunikasi ) sebanyak 27 orang
14. Analis Laboratorium (D-III Analis Laboratorium) sebanyak 11 orang
15. Radiografer Terampil (D-III Radiologi ) sebanyak 10 orang
16. Penata Rontgen (S-1/D-IV Radioterapi/ Teknik Radiologi ) sebanyak 9 orang
*(Rincian rencana penempatan sesuai formasi jabatan tersebut pada angka 2 huruf a di atas, tercantum dalam Lampiran “A” pengumuman ini)*
b. Persyaratan pelamaran.
1) Persyaratan Umum.
a) Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) sehat jasmani dan rohani;
c) berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada periode September s.d.
Desember 2018;
d) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri;
e) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri;
f) tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
2) Persyaratan Khusus
a) Formasi Umum:
(1) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), sedangkan untuk
kualifikasi pendidikan kedokteran umum, keperawatan, kebidanan, kesehatan
masyarakat, farmasi dan gizi, akreditasi dapat diperoleh dari Lembaga Akreditasi
Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat ijazah
tersebut dikeluarkan;
(2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau 3,00 (tiga koma nol nol) untuk lulusan Perguruan
Tinggi Swasta, dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir
sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat;
(3) lulusan D-III/D-IV/S-1/S-2 terakreditasi dengan IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh
lima) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau 3,00 (tiga koma nol nol) untuk lulusan
Perguruan Tinggi Swasta;
(4) usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
per tanggal 1 Desember 2018 (pada saat pengangkatan menjadi CPNS);
(5) tinggi badan serendah-rendahnya:
(a) pria 157 (seratus lima puluh tujuh) cm;
(b) wanita 150 (seratus lima puluh) cm.
(6) mampu mengoperasikan komputer;
(7) formasi Dokter Spesialis Ahli Pertama kualifikasi pendidikan S-2 Kedokteran
Spesialis (Penyakit Dalam, Bedah, Obsgyn, Anak, Orhtopedi, Syaraf, Urologi,
Jantung dan Pembuluh Darah, Mata, Jiwa, Anestesi serta THT), mempunyai
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan diutamakan yang
mempunyai sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Advance Cardio Life
Support (ACLS) serta sudah internship;
(8) formasi Dokter Umum Ahli Pertama kualifikasi pendidikan S-1 Kedokteran
Umum, mempunyai STR yang masih berlaku dan diutamakan yang mempunyai
sertifikat ATLS, ACLS serta sudah internship;
(9) formasi Perawat Terampil kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan, mempunyai
STR yang masih berlaku dan diutamakan mempunyai sertifikat Basic
Cardiovasculer Life Support (BCLS) dan Basic Trauma Life Support (BTLS);
(10) formasi Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil kualifikasi pendidikan D-III
Analis Laboratorium, mempunyai STR yang masih berlaku;
(11) formasi Analis Kesehatan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Kesehatan
Masyarakat/Kebijakan Kesehatan, mempunyai STR yang masih berlaku;
(12) formasi Pengelola Kefarmasian kualifikasi pendidikan D-III Ilmu Farmasi,
mempunyai STR yang masih berlaku;
(13) formasi Bidan Terampil kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan, mempunyai STR
yang masih berlaku;
(14) formasi Analis Perencanaan Penganggaran kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
Ekonomi Pembangunan/Akuntansi/Manajemen, mempunyai sertifikat kursus
komputer;
(15) formasi Pengelola Alih Teknologi kualifikasi pendidikan D-III Teknik Informatika/
Manajemen Teknik Informatika/Telekomunikasi, diutamakan mempunyai
sertifikat Cisco Certified Network Associate (CCNA) dan MikroTik Certified
Network Associate (MTCNA).
b) Formasi Cumlaude:
(1) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi A/unggul dengan
program studi yang terakreditasi A/unggul (pada saat kelulusan) dari BAN PT,
sedangkan untuk kualifikasi pendidikan kedokteran umum, keperawatan,
kebidanan, kesehatan masyarakat, farmasi dan gizi, akreditasi dapat diperoleh
dari LAM-PTKes pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
(2) lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan
transkrip nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat;
(3) usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
per tanggal 1 Desember 2018 (pada saat pengangkatan sebagai CPNS);
(4) tinggi badan serendah-rendahnya:
(a) pria 157 (seratus lima puluh tujuh) cm;
(b) wanita 150 (seratus lima puluh) cm.
(5) formasi Dokter Spesialis Ahli Pertama kualifikasi pendidikan S-2 Kedokteran
Spesialis (Penyakit Dalam dan Anak), mempunyai STR yang masih berlaku dan
diutamakan yang mempunyai sertifikat ATLS, ACLS serta sudah internship;
(6) formasi Dokter Umum Ahli Pertama kualifikasi pendidikan S-1 Kedokteran
Umum, mempunyai STR yang masih berlaku dan diutamakan yang mempunyai
sertifikat ATLS, ACLS serta sudah internship;
(7) formasi Analis Kesehatan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Kesehatan
Masyarakat/Kebijakan Kesehatan, mempunyai STR yang masih berlaku;
(8) formasi Analis Perencanaan Penganggaran kualifikasi pendidikan S1/D-IV
Ekonomi Pembangunan/Akuntansi/Manajemen, mempunyai sertifikat kursus
komputer.
c) Formasi Khusus Papua dan Papua Barat
(1) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi
dari BAN PT, sedangkan untuk kualifikasi pendidikan kedokteran umum,
keperawatan, kebidanan, kesehatan masyarakat, farmasi dan gizi, akreditasi
dapat diperoleh dari LAM-PTKes pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
(2) lulusan D-III/D-IV/S-1/S-2 dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima),
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau 3,00 (tiga koma nol nol) untuk lulusan
Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai,
dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat;
(3) persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat sesuai dengan
Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 huruf F angka 3.a) yaitu Calon pelamar
harus merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis
keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan
dengan Surat Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan
diperkuat dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku;
(4) usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
per tanggal 1 Desember 2018 (pada saat pengangkatan sebagai CPNS);
(5) tinggi badan serendah-rendahnya:
(a) pria 157 (seratus lima puluh tujuh) cm;
(b) wanita 150 (seratus lima puluh) cm.
(6) formasi Dokter Spesialis Ahli Pertama kualifikasi pendidikan S-2 Kedokteran
Spesialis (Penyakit Dalam dan Anak), mempunyai STR yang masih berlaku dan
diutamakan yang mempunyai sertifikat ATLS, ACLS serta sudah internship;
(7) formasi Dokter Umum Ahli Pertama kualifikasi pendidikan S-1 Kedokteran
Umum, mempunyai STR yang masih berlaku dan diutamakan yang mempunyai
sertifikat ATLS, ACLS serta sudah internship;
(8) formasi Perawat Terampil kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan, mempunyai
STR yang masih berlaku dan diutamakan yang mempunyai sertifikat BCLS dan
BTLS;
(9) formasi Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil kualifikasi pendidikan D-III
Analis Laboratorium, mempunyai STR yang masih berlaku;
(10) formasi Analis Kesehatan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Kesehatan
Masyarakat/Kebijakan Kesehatan, mempunyai STR yang masih berlaku;
(11) formasi Pengelola Kefarmasian kualifikasi pendidikan D-III Ilmu Farmasi,
mempunyai STR yang masih berlaku;
(12) formasi Bidan Terampil kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan, mempunyai STR
yang masih berlaku;
(13) formasi Analis Perencanaan Penganggaran kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
Ekonomi Pembangunan/Akuntansi/Manajemen, mempunyai sertifikat kursus
komputer.
d) Formasi Disabilitas
(1) dialokasikan pada formasi:
(a) Analis Perencanaan Penganggaran;
(b) Analis Pembinaan Profesi Keuangan;
(c) Analis Pengembangan SDM Aparatur.
(2) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi
dari BAN PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
(3) IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) lulusan Perguruan Tinggi Negeri
atau 3,00 (tiga koma nol nol) untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta, dibuktikan
dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh
Dekan atau yang sederajat;
(4) lulusan D-III/D-IV/S-1 terakreditasi dengan IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau 3,00 (tiga koma nol nol) untuk lulusan
Perguruan Tinggi Swasta;
(5) usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
per tanggal 1 Desember 2018 (pada saat pengangkatan sebagai CPNS);
(6) tinggi badan serendah-rendahnya:
(a) pria 157 (seratus lima puluh tujuh) cm;
(b) wanita 150 (seratus lima puluh) cm.
(7) melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat
disabilitasnya;
(8) formasi Analis Perencanaan Penganggaran kualifikasi pendidikan S-1/DIV
Ekonomi Pembangunan/Akuntansi/Manajemen, mempunyai sertifikat kursus
komputer.
e) Formasi Eks Tenaga Honorer K-II Polri
(1) sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang
dibuktikan dengan nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 dan
memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai tenaga kesehatan
dengan jenjang pendidikan D-III;
(2) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi
dari BAN PT, sedangkan untuk kualifikasi pendidikan keperawatan dari
LAM-PTKes pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
(3) minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga
Honorer Kategori II Polri pada tanggal 3 November 2013;
(4) usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Agustus 2018 dan masih
aktif bekerja terus menerus sampai sekarang yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Kasatkernya;
(5) formasi Perawat Terampil kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan, mempunyai
STR yang masih berlaku dan diutamakan mempunyai sertifikat BCLS dan
BTLS.
c. Tata cara pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui https://sscn.bkn.go.id, dengan
tata cara sebagai berikut:
1) membuat akun di portal: https://sscn.bkn.go.id;
2) mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala
Keluarga;
3) mengisi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman;
4) mencetak Kartu Informasi Akun;
5) login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
6) upload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi
Akun untuk dapat melanjutkan tahap berikutnya;
7) melengkapi/mengisi biodata;
8) pilih instansi, jenis formasi dan jabatan dengan ketentuan pelamar hanya dapat memilih
1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
9) upload dokumen pendukung meliputi:
a) pas foto dengan latar belakang warna biru;
b) KTP asli;
c) surat lamaran;
d) ijazah asli;
e) transkrip nilai;
f) dokumen lain:
(1) STSI/STR/BLS/BCLS/BTLS asli (bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan);
(2) sertifikat kursus komputer asli (bagi pelamar formasi Analis Perencanaan
Penganggaran);
(3) sertifikat CCNA/MTCNA asli (bagi pelamar formasi Pengelola Alih Teknologi);
(4) sertifikat akreditasi BAN-PT/LAM-PTKes.
10) agar mengecek form Resume untuk memastikan semua data telah terisi dengan benar serta
instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar;
11) mengirim data dengan meng-klik simpan data yang telah dicek di resume dan pastikan bahwa
data terisi dengan lengkap dan benar, data yang telah di-klik kirim tidak dapat diubah dengan
alasan apapun;
12) mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 dan selanjutnya digunakan untuk verifikasi berkas
administrasi;
13) batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 26 September 2018 s.d.
10 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB.
d. Verifikasi/seleksi administrasi pendaftaran:
Pada saat melaksanakan verifikasi administrasi, calon peserta harus hadir sendiri (tidak boleh
diwakilkan) ke Panitia Daerah (Panda)/Polda sesuai lokasi formasi yang dilamar, dengan membawa:
1) Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
2) surat lamaran yang ditujukan kepada Kapolri u.p. As SDM Kapolri di Jakarta, diketik dengan
komputer, diberi materai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar;
3) ijazah asli dan 2 (dua) lembar fotokopi beserta transkrip nilai pendidikan umum terakhir yang
yang digunakan untuk melamar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) 2 (dua) lembar fotokopi sertifikat akreditasi BAN-PT/LAM-PTKes yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
5) KTP asli dan 2 (dua) lembar fotokopi;
6) Akta Kelahiran asli dan 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan 2 (dua) lembar fotokopi dari Polres
setempat yang masih berlaku;
8) STSI/STR/ACLS/ATLS/BCLS/BTLS asli dan 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang (bagi pelamar formasi tenaga kesehatan);
9) sertifikat kursus komputer asli dan 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang (bagi pelamar formasi Analis Perencanaan Penganggaran);
10) sertifikat CCNA/MTCNA asli dan 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang (bagi pelamar formasi Pengelola Alih Teknologi);
11) pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm menggunakan kemeja putih dengan latar belakang
biru sebanyak 8 (delapan) lembar;
12) berkas administrasi yang akan diverifikasi agar dimasukan ke dalam stofmap dan di tulis nama,
kualifikasi pendidikan, jabatan yang dilamar dan nama Polda/Panda, dengan ketentuan:
a) stofmap warna kuning untuk pendidikan D-IV/S-1/S-2;
b) stofmap warna biru untuk pendidikan D-III.
13) pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi akan diberikan Kartu Peserta Ujian oleh Panitia Daerah;
14) berkas administrasi yang akan diverifikasi agar dimasukan ke dalam stofmap dan ditulis nama,
kualifikasi pendidikan, jabatan yang dilamar dan nama Polda/Panda, dengan ketentuan:
a) stofmap warna kuning untuk pendidikan S-1/D-IV;
b) stofmap warna biru untuk pendidikan D-III.
15) pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi akan diberikan Kartu Peserta Ujian oleh Panitia Daerah.
e. Tahapan seleksi
1) seleksi administrasi;
2) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi:
a) aspek pengetahuan dengan CAT;
b) praktek; dan
c) penilaian perilaku.
4) pemetaan/pemeriksaan kesehatan;
5) pemetaan psikologi;
6) pemetaan kesamaptaan jasmani;
7) penelusuran mental kepribadian (PMK).
f. Sistem kelulusan
1) kelulusan seleksi administrasi:
a) hasil verifikasi dokumen pelamar dan pengecekan tinggi badan oleh Panda diumumkan
oleh Panitia Pusat melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.polri.go.id;
b) bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian.
2) kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade sebagaimana Peraturan Menteri PAN-RB
Nomor 37 Tahun 2018;
3) peserta SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD berdasarkan peringkat dengan jumlah
tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan dalam jabatan satu wilayah;
4) pembobotan dan norma kelulusan:
a) pembobotan
(1) SKD dengan nilai kuantitatif dan diberi bobot 40 %;
(2) SKB dengan nilai kuantitatif dan diberi bobot 60 % meliputi;
(a) aspek pengetahuan menggunakan CAT dengan bobot 40 %;
(b) aspek praktek dengan bobot 40 %;
(c) aspek perilaku dengan bobot 20 %.
Nilai SKB = (N. Pengetahuan x 40 ) + (N. Praktek x 40)+(N. Perilaku x 20)/100
b) Norma kelulusan akhir
ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang diatur dalam Peraturan
Menpan-RB dengan rumus:
Nilai Akhir = (Nilai SKD x 40) + ( Nilai SKB x 60 )/100
5) pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, pengujian kesampataan jasmani dan PMK
digunakan sebagai bahan pemetaan CPNS Polri;
6) berkas administrasi yang diserahkan kepada Panitia Pusat melalui Panitia Daerah setelah
peserta dinyatakan lulus seleksi (kelulusan akhir) sebagai berikut:
a) Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam);
b) surat pernyataan keterangan diri yang berisi 5 (lima) butir pernyataan sebagai berikut:
(1) tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana;
(2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta;
(3) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
(4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh pemerintah;
(5) tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, atau terlibat politik praktis.
c) Surat pernyataan ikatan dinas yang berisi 2 (dua) butir pernyataan sebagai berikut:
(1) bersedia menunaikan baktinya minimal 10 (sepuluh) tahun, terhitung saat
pengangkatan menjadi CPNS Polri;
(2) bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) tahun di wilayah formasi yang
dilamar, terhitung saat pengangkatan menjadi CPNS Polri.
d) asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli dan fotokopi dari dokter institusi
pemerintah yang teregistrasi, bertanggal, ditandatangani pejabat yang berwenang dan
distempel;
e) asli surat keterangan bebas narkoba/NAPZA asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh
rumah sakit pemerintah setempat yang teregistrasi, bertanggal, ditandatangani pejabat
yang berwenang dan distempel;
f) fotokopi akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
g) pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm menggunakan kemeja putih dengan latar
belakang biru sebanyak 8 (delapan) lembar.
g. Lain-lain.
1) waktu dan tempat pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
a) waktu pelaksanaan seleksi sebagaimana tersebut dalam Lampiran “B”;
b) tempat pelaksanaan verifikasi dan pemeriksaan administrasi dilaksanakan
di Panda/Polda setempat;
c) tempat pelaksanaan SKD dan SKB yang mengunakan CAT sebagaimana tersebut
dalam Lampiran “C”;
d) tempat pelaksanaan SKB yang meliputi praktek dan perilaku, dilaksanakan
di Panda/Polda setempat ;
d) tempat pemeriksaan kesehatan, pemetaan psikologi, pemetaan kesamaptaan
jasmani dan PMK dilaksanakan di Panda/Polda setempat sesuai formasi jabatan
yang dipilih;
e) bagi peserta yang memilih formasi jabatan di Srena Polri, SSDM Polri, Divkum
Polri, Yanma Polri, Korpolairud Baharkam Polri, Korlantas Polri, Korbrimob Polri,
RS. Bhayangkara Tk. III Korbrimob Polri, Densus 88 AT, Pusdiklantas Lemdiklat
Polri, Pusdikpolair Lemdiklat Polri, Sespimma Lemdiklat Polri, Sepolwan Lemdiklat
Polri, STIK Lemdiklat Polri, Puskeu Polri, Pusdokkes Polri, RS Bhayangkara Tk. I
RS Sukanto, tempat pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan
tahapan seleksi lainnya dilaksanakan di Panda/Polda Metro Jaya;
f) bagi peserta yang memilih formasi jabatan di Sespim Lemdiklat Polri, Setukpa
Lemdiklat Polri, Diklatreserse Lemdiklat Polri, Pusdikintelkam Lemdiklat Polri,
tempat pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan tahapan seleksi
lainnya dilaksanakan di Panda/Polda Jawa Barat;
g) bagi peserta yang memilih formasi jabatan di Akpol dan Pusdikbinmas Lemdiklat
Polri, tempat pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan tahapan
seleksi lainnya dilaksanakan di Panda/Polda Jawa Tengah;
h) bagi peserta yang memilih formasi jabatan di Pusdikbrimob Lemdiklat Polri atau
RS Bhayangkara Tk. III Pusdikbrimob Lemdiklat Polri, tempat pelaksanaan
verifikasi, pemeriksaan administrasi dan tahapan seleksi lainnya dilaksanakan
di Panda/Polda Jawa Timur.
(2) terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dinyatakan gugur;
(3) apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian
mengundurkan diri, Panpus dapat menggantikan dengan peserta peringkat berikutnya
berdasarkan hasil keputusan rapat;
(4) kelulusan peserta adalah prestasi diri sendiri, apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun (calo), merupakan tindak pidana. Bagi peserta, keluarga
dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan
seleksi CPNS Polri. Apabila terbukti, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku dan digugurkan kelulusannya;
(5) bagi peserta seleksi yang berusaha menggunakan sponsorship/koneksi dengan cara
menghubungi Panitia/Pejabat yang berwenang baik melalui telepon, surat dalam bentuk
apapun atau melalui pihak lain, akan didiskualifikasi;
(6) apabila dalam tahapan seleksi terdapat kecurangan dan atau setelah kelulusan akhir
diumumkan, peserta seleksi memberikan keterangan yang tidak benar, Panitia seleksi
dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
(7) peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman https://sscn.bkn.go.id dan http://cpns.polri.go.id;
(8) pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
(9) keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat;
(10) layanan pengaduan, informasi yang berkaitan dengan proses seleksi CPNS Polri
T.A. 2018 dapat disampaikan melalui nomor HP : 0817 1717 6574 (WhatsApp dan
SMS).
Sumber: tribratanewsbojonegoro.com