FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Pelaku Judi Domino Tertangkap dan 4 Dinyatakan DPO, di Sugihwaras, Ngraho

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelaku judi jenis domino yang berlangsung di sebuah rumah kosong yang ada di Dusun Keloran, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Ngraho, Senin (24/9/2018), sekira pukul 00:30 WIB.

Seorang pelaku berinisial SMR bin SMJ (65), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, berhasil diamankan. Sedangkan 4 (empat) pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat mengetahui petugas datang. Hanya saja, identitasnya mereka sudah diketahui yakni berinisial RTM, SLH, YTM dan SPT, yang sudah dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

obat joni kuat

Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika terdapat perjudian di rumah kosong yang berada di Dusun Keloran, Desa Sugihwaras, Bojonegoro. Berbekal dari laporan masyarakat itu, akhirnya ditindak lanjuti anggota Polsek Ngraho. Setelah diketahui kebenaranya, kemudian dilakukan penggerebekan.

Sebenarnya, pelaku SMR bin SMJ (65) justru datang paling belakangan sebab sebelum ikut main kartu domino itu, dia pijat dulu. Pelaku kemudian bergabung dengan 4 temannya yang jadi DPO yakni RTM, SLH, YTM dan SPT. Hanya saja, empat temannya itu berhasil lolos, justru SMR bin SMj (65) yang tertangkap Polisi.

Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto S SH, membenarkan telah terjadi penggerebekan judi jenis domino dengan taruhan uang di wilayahnya. Sehingga, dilakukan penggerbekan, Senin (24/9/2018) sekira pukul 00:30 WIB.

“Saat petugas datang, empat pelaku lainnya kabur dan petugas hanya berhasil mengamankan seorang pelaku,” terang AKP H Purwanto S SH.

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Ngraho, termasuk mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu. Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, ketika dikonfirmasi para awak media membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis kartu domino oleh anggota Polsek Ngraho.

Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

“Segera laporkan jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

**(Yan/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button