Pelaku Curat di Sumberrejo Ini Diringkus, Gara-gara Mencuri di Rumah Tetangganya
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo, berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberrejo, Jumat (15/9/2017) sekira pukul 19:00 wib.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korbannya Siti Maudhoh binti Sundarjo (41), seorang warga Dusun Peting, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (15/9/2017) sekira pukul 11:00 wib lalu. Tertangkapnya pelaku setelah dilakukan penyelidikan selama hampir seminggu oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, pria yang berinisial AP bin SW (19) dan RES bin KS (16), yang keduanya asal Dusun Peting, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro dan masih tetangga korban. Sedangkan, IS (43) yang tercatat sebagai warga Desa Palembon Kecamatan Sumberjo yang berperan sebagai panadah barang curian dari kedua pelaku.
Kapolsek Sumberrejo AKP M. Nur Zjaeni kepada para awak media mengatakan, bahwa kronologi kejadian curat terjadi (11/9/2017) sekira pukul 21:00 wib, dirumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja di Jakarta tersebut. Dimana, di rumah korban telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara pelaku AP (19) mengambil tangga disebelah rumah korban dan kemudian diletakan di dinding tembok rumah korban yang digunakan untuk naik keatas rumah korban.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian turun lewat tangga dek rumah dan membuka grendel pintu jendela samping rumah. Lalu pelaku RES (16) masuk ke dalam rumah lewat jendela samping rumah tersebut.
“Setelah di dalam rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil sebuah obeng milik korban di sebuah bak yang berisikan peralatan yang terletak dibawah meja untuk membuka baut pintu kamar secara bergantian dan pintu kamar berhasil dibuka. Setelah pintu kamar terbuka, kedua pelaku mengambil barang milik korban diantaranya sebuah TV merk Samsung berukuran 32 inci, satu buah salon aktif, satu buah catok rambut, dua tabung LPG isi 3 Kilogram,” tegas Kapolsek Sumberrejo AKP M. Nur Zjaeni, Selasa (19/9/2017).
Setelah selesai melakukan aksinya, keluar dan membawa barang hasil curianya lewat jendela. Lalu mereka menutup kembali dan membawa barang untuk dibawa pulang ke rumah pelaku yang berinisial RES (16) itu. Selang kurang lebih 2 Minggu, sebuah TV merk Samsung dijual kepada seorang yang bernama IS (45) seorang warga Desa Palembon, Kecamatan Sumberrejo sebesar Rp 170 ribu, Setelah menerima uang dari pelaku IS (45), hasil penjualan TV dibagi berdua.
“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebeesar Rp 2 juta 600 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, mengungkapkan bahwa mengingat salah satu pelaku masih dibawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum dilakukan upaya hukum harus ada upaya Diversi yang disebutkan dalam Pasal 6. Untuk itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah berupayakan melakukan Diversi dengan mempertemukan antara orang tua pelaku dengan korban.
“Namun, upaya tersebut tidak menemukan hasil sehingga tak diperoleh perdamaian dalam mediasi tersebut,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, Selasa (19/9/2017).
Atas hasil tersebut, kemudian proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap dilanjutkan dan saat ini pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, sedangkan untuk pelaku yang satunya saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Sel tahanan Mapolsek Sumberrejo.
Sementara itu, satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah tidak dilakukan penahana dikarenakan sedang dalam keadaan sakit dan telah dirawat di RSUD Bojonegoro.
“Terhadap tiga pelaku semua telah dilakukan proses hukum,” ujar pria asal Pekalongan tersebut.
Oleh patugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk pekaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP pidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. **(Kis/Red).