FeaturedSosial & Budaya

Ada Lagi, 2 PSK Yang Terjaring Patroli Satpol PP Bojonegoro, Ternyata Positif HIV

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Berbagai upaya telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, dalam menciptakan keteriban umum di wilayahnya, termasuk dengan melakukan patroli mencegah adanya praktek prostitusi di Eks Lokalisasi Kalisari, yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Namun, berkali-kali dilakukan patroli oleh pasukan penegak Perda (Peraturan Daerah) tersebut, masih saja ditemukan wanita yang berada di Eks Lokasasi Kalisari (KS) yang diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Setelah terjaring dan digelandang ke Kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Pemkab Bojonegoro yang berada di Jl Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro itu, ternyata mereka mengakui jika dirinya adalah wanita penjaja cinta yang masih melakukan praktek prostitusi di ‘bekas pelacuran’ itu.

Guna mengoptimalkan patroli di Eks Lokalisasi KS, Satpol PP Bojonegoro menggandeng Polsek Trucuk, dengan menggelar patroli, Jum’at (15/9/2017) malam. Dalam patroli gabungan tersebut, berhasil mengamankan tiga Pekerja Seks Komersil (PSK) yang ketahuan sedang beroperasi dengan menunggu laki-laki hidung belang yang bertandang ke situ. Dari tiga PSK yang terjaring tersebut, ada dua pemain lama, dan mereka pernah terjaring patroli dan sudah dinyatakan positif mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus).

Kabid Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Benny Subiakto,S.STP, menyatakan bahwa anggota Satpol PP Bojonegoro akan terus melakukan patroli di Eks Lokalisasi hingga bekas tempat maksiat itu bersih dari praktek prostitusi.

“Guna membersihkan Eks Lokalisasi Kalisari dari praktek prostitusi, maka kami (Satpol PP) telah bekerja sama dengan Instansi terkait untuk menerapkan sangsi tipiring (tindak pidana ringan) bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran.

“Berbangai sangsi akan kami terapkan. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi mereka agar tidak kembali lagi melakukan praktek maksiat di situ. Dengan pemberlakuan tipiring, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para PSK agar tak lagi melakukan aktifitasnya dan tak lagi berpraktek di situ,” tegas Kabid Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Benny Subiakto,S.STP, Jum’at (15/9/2017).

Satpol PP Bojonegoro bersama dengan anggota Polsek Trucuk, kemudian melakukan koordinasi dengan Mapolres Bojonegoro agar ketiga PSK yang terjaring patroli dikenai sangsi tipiring untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button