Pabrik Miras Jenis Arak di Sraturejo, Baureno, Digerebek Polisi. Diamankan Ribuan Liter Arak dan 3 Orang Tersangka
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK,MH, memimpin Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (10/9/2020).
Salah satunya adalah, tentang keberhasilan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dalam mengungkap tindak pidana, pabrik minuman keras (Miras) jenis Arak yang memproduksi barang hara itu dengan kapasitas produksi ribuan liter, yang berada di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, RT 002, RW 001, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawandengan didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan yang terjadi pda tanggal 7 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Lanjut Kapolres, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas produksi miras. Hal tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, dimana terdapat warung yang melayani penjualan miras jenis arak tradisional yang mengandung alkohol dengan kapasitas tinggi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di warung kopi yang berada di jalan Raya Babat – Bojonegoro, turut Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu. Terbyata, petugas memperoleh barang bukti (bb) berupa minuman jenis arak dari warung tersebut, sehingga berhasil ditemukan asal-usul produksinya yaitu di Dusun Jomblong, turut Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno itu.
Masih menurut M. Budi Hendrawan, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku yakni, SHJ (60) alamat Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, KS (34) Dusun Sratu, Desa Sraturejo, dan RK (25) alamat Dusun Sratu, Desa Sraturejo, yang kesemuanya adalah warga wilayah Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter, 12 drum kosong, 6 buah lpg @ 3kilogram, 2 set botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plasti berisi tutup botol, 3 bungkus fernipan, 12 bungkus plasti berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan.
Juga berhasil diamankan, 50 dus miras arak @ 12 botol ukuran 1,5 liter, dengan jumlah 600 botol minuman jenis arak sehingga total 9000 liter, 1 lembar perjanjian rumah gudang, 1 buah hand phone (HP) merk Vivo milik RK, dan 1 buah HP milik KS.
Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.-
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan berpesan, agar masyarakat di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 ini, agar tetap menjaga kesehatan, dan melakukan aktivitas perekonomian namun tetap menerapkan protokol kesehatan, agar terjaga dari Virus Corona.
**(Kis/Red).