Tanggapan DPRD Bojonegoro, Terkait Sawah Warga Yang Dipakai Pembuangan Limbah Tanah Peningkatan Jalan Talok – Malo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pimpinan DPRD Bojonegoro, langsung menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang didampingi LSM Seminari Fondation tentang adanya warga yang merasa dirugikan akibat sawahnya dipakai untuk membuang limbah tanah dari proyek peningkatan jalan, Talok – Malo, yang berada di Desa Talok Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (8/9/2020).

Pimpinan DPRD Bojonegoro yang melaksanakan Sidak yakni, Ketua DPRD Imam Solikin, Wakil Ketua DPRD Hj Mitro’atin, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan anggota DPRD Sunjani,  

Mereka melakukan sidak di lokasi sawah mlik Muhammad Ja’i yang terdampak, lahannya djadikan tempat pembuangan tanah bekas galian pembangunan jalan rigid beton dan TPT (Tembok Penahan Tanah) di jalan Poros Kecamatan yang ada di Desa Talok, Kecamatan Malo itu.

Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solikin membenarkan jika pihaknya merespon cepat pengaduan warga dengan melaksanakan sidak ke lokasi adanya limbah bekas galian pembangunan jalan dan TPT yang dibuang di sawah milik warga di Desa Talok itu.

“Kami lakukan sidak ke Desa Talok ini, terkait adanya lahan persawahan warga yang tertimbun tanah bekas galian proyek. Kita tekankan kepada kontraktor agar pekan ini masalah ganti rugi segera diselesaikan,” demikian dikatakan Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin, Selasa (8/9/2020).

Meihat bekas galian yang dibuang di sawah milik Muhammad Ja’i, Imam Sholikin marah besar terhadap konsultan pengawas yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik itu.

Konsultan pengawas proyek peningkatan jalan Talok – Malo yang berasal dari Kota Surabaya itu, mendapat teguran keras dari para wakil rakyat itu, dikarenakan pembuangan limbah kelhan milik warga itu jelas-jelas merugikan.

“Kamu jangan pernah main-main, kalau kerja itu yang baik. Semua orang bebas untuk mencari rejeki di Bojonegoro ini. Tapi jangan dengan cara merugikan masyarakat kayak gini,” kata Imam Sholihin dengan nada tinggi.

Lanjut Ketua DPRD yang juga Politisi PKB itu, bahwa siapapun di seluruh Indonesia boleh ikut ikut dalam kegiatan proyek di Kapaten Bojonegoro ini. Namun, harus kerja yang baik, termasuk menghormati warga sekitar dan jangan pernah merugikan warga.

“Semoga ini bisa dijadikan pelajaran untuk para pengawas konsultan yang lainnya. Mereka harus melakukan fungsinya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja. Kejadian seperti ini murni kelalaian konsultan pengawas karena tak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik,” terangnya.

Pihaknya berjanji akan mengevaluasi konsultan pengawas proyek tersebut. Selanjutnya juga akan melakukan uji test terhadap mutu dan kualitas pekerjaan proyek tersebut.

“DPRD Bojonegoro mengultmatum kontraktor pekerjaan proyek tersebut untuk segera menyelesaikan hak para petani. Tanah yang menimbun persawahan warga harus segera dibersihkan. Selanjutnya hak warga juga wajib segera terselesaikan,” ungkapnya.

Di akhir komentarnya, pria asal Kecamatan Tambakrejo itu, memberikan batas waktu seminggu kepada Konsutan Pengawas Peningkatan jalan Talok – Malo itu untuk menyelesaikan permasalahan dengan petani itu.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read