Viral Disertasi Hubungan Seks Nonnikah Halal Oleh Abdul Aziz Bikin Heboh

moch akbar fitrianto

Bagikan

Nasional – Viral Disertasi Hubungan Seks Nonnikah Halal Oleh Abdul Aziz Bikin Heboh, Viral dan heboh penuturan seorang Mahasiswa Dari UIN Sunan Kalijaga mendapatkan banyak kritikan pedas dari banyak orang, terutama tokoh – tokoh muslim di Indonesia.

Disertasi Adalah karangan ilmiah yang ditulis untuk memperoleh gelar doktor (menurut kamus besar Bahasa Indonesia) .

Disertasi Abdul yakni ‘Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’. Isinya memperbolehkan hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan dengan batas-batas tertentu.

Batasan tertentu itu di antaranya tidak boleh dilakukan dengan berzina menurut pengertian Syahrur, yakni hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik.

“Jadi seorang laki-laki boleh berhubungan seksual dengan perempuan lain secara nonmarital sepanjang tidak melanggar batas-batas. Pertama yang disebut zina. Apa itu zina? Zina di sini yang dimaksud adalah hubungan seksual yang dipertontonkan,” sebutnya.

“Kalau (berhubungan seksual) di kamar, tertutup, itu bukan zina, itu halal. Kedua, perempuan yang sudah bersuami, yang ketiga dilakukan secara homo, dan yang keempat dengan sex party. Kemudian nggak boleh incest. Selain itu semua boleh,” katanya.

Promotor disertasi, Khoiruddin Nasution, menjelaskan dalam penelitian Abdul mengkaji konsep milk al-yamin yang digagas Muhammad Syahrur. Syahrur ialah warga Syiria yang pernah menetap lama di Rusia, negara yang bebas dalam urusan pernikahan.

Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Menurut Syahrur tidak hanya budak yang boleh dikawini, namun juga mereka yang diikat dengan kontak hubungan seksual. Pandangan Syahrur itulah yang dikaji Abdul Aziz.

Rektor UIN Yogyakarta, Yudian Wahyudi, menyebut konsep milk al-yamin ala Syahrur yang dibahas Abdul Aziz tidak mungkin diterapkan di Indonesia apabila tidak mendapatkan legitimasi dari ulama, misalnya dari MUI dan ormas keagamaan lainnya.

Buat yang belum tahu apa itu disertasi S3, yuk simak berikut ini uraiannya seperti yang dirangkum dari berbagai sumber:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disertasi adalah karangan ilmiah yang ditulis untuk memperoleh gelar doktor. Disertasi dilakukan oleh mahasiswa yang mengambil kuliah Strata 3 (S3).

Nah kalau skripsi adalah karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademisnya. Skripsi ditulis sebagai syarat wajib untuk mahasiswa mendapatkan gelar Strata 1 (S1).

Lalu bagaimana dengan tesis? Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen yang dikemukakan dalam karangan. Tesis ditulis sebagai syarat wajib mahasiswa mendapatkan gelar Strata 2 (S2).

MUI Angkat Bicara soal Disertasi Abdul Aziz

disertasi adalah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait disertasi mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, tentang ‘Konsep Milk Al-yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual’. Disertasi ini belakangan menimbulkan polemik karena dianggap membolehkan hubungan seks di luar pernikahan.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, penelitian disertasi Aziz itu bertentangan dengan Alquran dan As-Sunah karena masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang atau al-afkar al-munharifah.

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan bertentangan dengan Alquran dan As-Sunah serta kesepakatan ulama dan masuk kategori pemikiran yang menyimpang,” ujar Anwar melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).

Anwar menyatakan MUI menolak keras penelitian tersebut karena dapat menimbulkan kerusakan moral dan akhlak bangsa. Menurut Anwar, konsep hubungan seksual di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah pada praktik kehidupan seks bebas.

“Praktik seks bebas ini bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku, dan norma hukum di Indonesia yang di antaranya diatur dalam UU 1/1974 dan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Anwar meyakini, hubungan seksual di luar nikah dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan pernikahan yang mestinya bertujuan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sementara konsep milk al-yamin itu dinilai hanya untuk memenuhi kepentingan nafsu syahwat.

Anwar pun menyesalkan promotor dan pihak penguji disertasi Aziz yang dianggap tak peka dengan meluluskan disertasi tersebut hingga menimbulkan kegaduhan. Ia meminta umat Islam tak mengikuti pendapat dan konsep itu.

“Meminta pada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke perbuatan yang dilarang syariat agama,” ucap Anwar.

Polemik ini berawal dari disertasi Aziz yang memuat penafsiran Syahrur mengenai istilah milk al-yamin dalam Alquran. Karya ilmiah itu telah disidangkan pada 28 Agustus lalu.

Syahrur merupakan pemikir Islam berlatar belakang pendidikan matematika dan fisika asal Damaskus, Ibu Kota Suriah. Ia banyak mengkaji ayat-ayat Alquran yang selama ini penafsirannya dianggap masih terbatas.

Syahrur menjelaskan bahwa konsep milk al-yamin jika disesuaikan dengan kondisi saat ini serupa dengan perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, di antaranya nikah al-mut’ah atau kawin kontrak, nikah al-muhallil atau nikah untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak tiga kali, dan nikah al-misyar atau pernikahan yang pihak perempuan tidak mendapatkan hak sebagai istri.

Nikah-nikah ini umum dilakukan orang Eropa, termasuk Rusia, yang pernah menjadi tempat tinggal Syahrur.

Merujuk pada pendapat salah satu promotor disertasi Aziz, Sohiron menilai konsep yang diyakini Syahrur itu memang cukup problematik karena ditafsirkan berlebihan. Menurut Sohiron, konsep itu dulu ditafsirkan oleh para ulama dengan ‘budak’. Hal ini sesuai dengan konsep zaman dulu ketika budak banyak dimanfaatkan tuannya untuk berhubungan seks.

Namun Syahrur kemudian mengartikannya dengan ‘setiap orang yang diikat kontrak hubungan seksual’. Padahal, menurutnya, pesan utama ayat tersebut bukan hubungan seksual, melainkan lebih ke kemanusiaan.

“Jadi untuk mendapatkan makna historis dan pesan utama ayat itu seseorang harus menganalisis kata-kata dalam ayat, konteks tekstualnya, dan konteks historisnya,” kata Sohiron seperti dikutip dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga.

Sementara itu dalam disertasinya, Aziz menjelaskan bahwa dalam Alquran membolehkan dua bentuk hubungan seksual yakni dalam perkawinan dan dengan konsep milk al-yamin. Menurutnya, dengan konsep milk al-yamin seorang laki-laki dapat berhubungan dengan istrinya, boleh juga dengan partner selain istri sesuai dasar komitmen yang disepakati.

Syarat milk al-yamin bagi perempuan adalah tidak bersuami. Sementara jika laki-laki boleh dengan perempuan yang lajang atau beristri.

Abdul Aziz Akhirnya Meminta Maaf

Abdul Aziz penulis disertasi berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ meminta maaf karena kajiannya berujung kontroversial. Ia juga akan merubah judul disertasinya itu.

“Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka termasuk mengubah judul,” kata Aziz saat memberikan keterangan kepada wartawan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9/2019). Aziz mengatakan, akan mengganti judul disertasinya menjadi ‘Problematika Konsep Milk al-Yamin Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur’.

Selain itu, dengan mempertimbangkan kontroversi yang terjadi di masyarakat terkait dengan disertasinya itu, ia juga akan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam tulisan yang ada di disertasinya. “Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini,” ujar dosen IAIN Surakarta ini.

Direktur Pascasarjana UIN Suka Yogya, Noorhaidi Hasan mengatakan, revisi disertasi yang direkomendasikan kepada Abdul Aziz, karena kajian yang sampai melakukan justifikasi dinilainya “Seharusnya sebagai sebuah disertasi itu cukup sampai menjawab what, who, and why. Kenapa Syahrur punya pemikiran seperti itu dianalisis […] Di situ aja, enggak usah sampai kemudian dipakai untuk menjustifikasi. Itu too far [terlalu jauh]. Itu tidak akademik lagi,” kata Noorhaidi. Konferensi pers ini merupakan kali kedua.

Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar mengundang wartawan untuk klarifikasi atas sejumlah pemberitaan terkait disertasi ini, Jumat (30/8/2019) pekan lalu atau dua hari setelah Abdul Aziz menjalani sidang promosi doktor. Dalam surat undangan yang dipublikasikan pihak kampus dan ditandatangani Rektor UIN Yogya Yudian Wahyudi, ada dua judul pemberitaan yang dinilai mereka dapat memunculkan pemahaman lain, sehingga perlu diklarifikasi.

Dalam forum klarifiaksi ini, UIN Yogya menghadirkan ketua sidang, promotor, dan penguji disertasi Abdul Aziz untuk memberikan klarifikasi kepada media. Setidaknya ada tujuh orang yang hadir dan memberikan pernyataan.

Di antaranya Profesor Yudian Wahyudi sebagai Ketua Sidang sekaligus Rektor UIN Yogya; Profesor Khoirudin Nasution dan Sahiron selaku promotor; dan empat penguji, yakni Agus Moh. Najib, Samsul Hadi, Profesor Euis Nurlailawati, dan Amatul Qibtiyah. Ketua Sidang penguji Yudian Wahyudi mengatakan jika konsep Milk al-Yamin sebagaimana pandangan Muhammad Syahrur diterapkan di Indonesia, menurutnya, malah akan menghancurkan negara.

Dalam pemikiran Syahrur, hubungan seks di luar pernikahan dengan batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam. Konsep itu, kata Yudian, berbahaya bila diterapkan di Indonesia karena akan menjadi legitimasi seks di luar pernikahan yang sah.

“Itu sangat berbahaya kalau dilegalkan, sebetulnya itu meruntuhkan negara dari dalam. Itu harus diingat karena [dengan konsep itu] kami harus merombak, meruntuhkan negara dengan cara melegalkan perkawinan yang tanpa syarat. Ini berarti negara akan hancur. Maka, kami menganggap ini persoalan serius,” kata Yudian.

Bagikan

Also Read