JAKARTA (RAKYATNESIA) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong, hari ini (4/8/23). Pemanggilan Rocky Gerung atas pernyataannya mengenai Presiden Jokowi tersebut pertama kalinya dilakukan
“Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Senin (4/8/23).
Menurut Direktur, kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Proses penyidikan itu berasal dari 24 laporan yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran, yakni 2 laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.
“Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
**(Sumber: antara/red).