Kapolres Bojonegoro Pimpin Langsung Razia Ops Patuh Semeru 2019. Juga Digelar Sidang Di Tempat

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ada yang istimewa Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro di hari ke enam yang berlangsung, Selasa (3/9/2019).

Hal itu disebabkan, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK,MH,M.Si, turun langsung memimpin razia dan digelar sidang di tempat dalam razia yang berlangsung di Jalan MT Haryono, turut Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Razia yang dgelar selama 2 jam pelaksanaan yang dimulai sejak pukul 08:00 WIB hingga pukul  10:00 WIB itu, berhasil menindak 14 pelanggar yang langsung dilakukan sidang di tempat.

Kegiatan razia di hari keenam itu melibatkan personil gabungan dari Sat Lantas Polres Bojonegoro sebanyak 22 personil, Dishub sebanyak 14 personil, Bappeda sebanyak 10 personil, Sub Denpom 3 personil, Jasa Raharja sebanyak 5 personil, Kejaksaan sebanyak 6 personil, Pengadilan sebanyak 4 personil dan Bank BRI sebanyak 2 personil.

Kepada para awak media Kapolres Bojonegoro menerangkan bahwa pada pelaksanaan di hari keenam ini kegiatan razia langsung mengadakan sidang ditempat bagi para pelanggar yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas saat berkendara.

Masih menurut Ary Fadli dengan mengadakan sidang ditempat pula harus melibatkan semua stake holder dan komponen yang berhubungan dengan mekanisme sidang dan pembayaran denda tilang ditempat.

Suasana sidang di tempat, razia Operasi Patuh Semeru 2019, yang digelar oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro di hari ke enam yang berlangsung, Selasa (3/9/2019).

“Kami adakan sidang ditempat bagi pelanggar yang terkena razia kendaraan, dan kami mengajak stake holder lain untuk pelaksanaan sidang ditempat untuk memudahkan masyarakat”, ucap Ary Fadli serius.

“Harapannya dengan sidang di tempat ini bisa memberikan pelayanan yang baik dan bisa memberikan mengajak masyarakat untuk bisa tertib dalam berlalu lintas”, ungkapnya.

Dari pelaksanaan kegiatan razia, terdapat 43 pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Dari 43 pelanggar hanya 14 pelanggar yang dilakukan sidang ditempat.

Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 29 pelanggar menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dan pembayaran di Bank BRI terdekat dikarenakan kesiapan pelanggar yang belum siap untuk digelar sidang di tempat tersebut.

“Hanya 14 pelanggar yang siap sidang ditempat, sisanya menunggu persidangan di pengadilan”, imbuh Kapolres.

Dari 29 pelanggar yang tidak dilakukan sidang ditempat, anggota dilapangan telah mengamankan sebanyak 26 STNK, 2 SIM dan 1 kendaraan yang akan dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro sebagai barang bukti pelanggaran.

“Bagi pengendara yang belum sidang, silahkan ambil barang buktinya di Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan catatan sudah melakukan sidang dan pembayaran denda tilang di BRI terdekat,” tegasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read