Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Komplotan Copet Yang Biasa Beraksi di Stadion Kanjuruhan

MALANG (RAKYATNESIA) – Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melaksanakan kegiatan Press Converence terkait hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ‘copet’ di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa timur, Senin (29/8/2022).

“Pada kesempatan kali ini, kami dari Polres Malang melakukan rilis kaitannya dengan pengungkapan aksi copet, yang dilakukan oleh kelima tersangka. Minggu (28/8/2022) saat pertandingan Arema FC melawan Persija,” kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat press converence.

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, serta beberapa Kanit Idik Satreskrim Polres Malang, Kapolres menjelaskan jika para terduga pelaku merupakan komplotan yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.

“Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan,” tuturnya.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen. Kelimanya merupakan komplotan yang sering beraksi di Stadion Kanjuruhan.

“Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000 hasil penjualan HP curian,” bebernya.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.

“Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan,” ungkap Kapolres.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kapolres berharap dukungan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, agar aksi-aksi pencopetan dapat terus diberantas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya,” tegas AKBP Ferli Hidayat.

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button