Kedapatan Menjual Miras, Dua Terdakwa Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sidang pelanggar Perda Kabupaten Bojonegoro, sebab terbukti kedapatan menjual minuman keras (miras), 2 (dua) orang pelaku, harus duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa timur, Senin (28/8/2017).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Isdaryanto,SH,MH itu, menghadirkan 2 (dua) terdakwa yakni Umiati (38) warga Desa Sidobandug, RT 14, RW 01, Kecamatan Balen, Bojonegoro dan Wartini (39) perempuan warga Desa Sidobandung, RT 22, RW 02, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Dalam operasi miras mereka kedapatan menjual miras yakni Umiati (38) dengan barang bukti 1 botol miras oplosan jenis arak dan anggur kolesom berukuran 400 ml dan Wartini (39) dengan barang bukti 2 botol miras jenis arak dengan kemasan botol 1,5 liter, 1 (satu) botol miras jenis anggur merah, 1 botol miras oplosan jenis arak dan Pepsi, 1 gelas kaca dan 1 (satu) buah teko plastik.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat,SH, mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
“Kedua terdakwa diberikan vonis Hakim dengan membayar denda sebesar Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan dan membayar biaya pengganti persidangan Rp 2 ribu,” terang Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad,SH, saat memimpin pengamanan jalannya persidangan di PN Bojonegoro, Senin (28/8/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali telah razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bojonegoro pada hari Selasa (22/08/2017) lalu. Operasi miras tersebut dimulai pada pukul 20:30 wib dan berakhir hingga pukul 22:30 wib.
Razia digelar dengan sasaran di 2 (dua) wilayah kecamatan yakni, Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen. Dalam razia tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad,SH, bersama Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Iptu Eko BR, Kanit Dalmas 1 Aiptu Tony S, Kanit Patroli Aiptu Heriyanto dan sejumlah anggota Dalmas Polres Bojonegoro. **(Kis/Red).