FeaturedNasional

Diduga Lakukan Penistaan Agama di Medsos, YW Ditangkap Bareskrim Polri

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Bareskrim Polri telah menetapkan YW sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tersangka YW ditangkap aparat kepolisian di Kawasan Cibubur, Kamis (26/8/2021).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial (medsos).

Atas perbuatannya YW terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, dan yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

**(Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button