Komentar Berbau Ujaran Kebencian di Facebook, Warga Baureno Ini Ditangkap Tim Panther Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Gara-gara komentar di akun facebook milik Batandoz Overdosiz di Group Facebook (fb) Paguyuban Wong Bojonegoro (PWB), seorang pria berinisial BS bin AS (36), warga Dusun Mranten, RT 07, RW 02, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, diciduk Polisi, Jum’at (25/8/2017) sekira pukul 11:30 wib.
Pelaku yang dikatahui pemilik akun media sosial (medsos) Facebook dengan nama akun “Basori Alwi” itu, menanggapi cuitan di media sosial milik Batandoz Overdosiz di Group Facebook Paguyuban Wong Bojonegoro (PWB), pemilik akun Basori Alwi memberikan komentar dikolom dengan tulis ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.
Gara-gara komentar itu, akhirnya pemilik akun Basori Alwi itu diciduk oleh Tim Panther Polres Bojonegoro setelah salah satu anggota Polres Bojonegoro melaporkan pemilik akun tersebut pada hari Jum’at (25/8/2017), sekira pukul 11:30 wib.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan seorang warga di wilayah Kecamatan Baureno yang diduga telah malakukan penyebar ujaran kebencian dengan memberikan komentar lewat akun facebook miliknya itu.
“Menindak lanjuti dugaan penyebar ujaran kebencan di dunia maya (dumay) tersebut, Tim Cyber troop Polres Bojonegoro, langsung melaporkan akun tersebut, kemudia ditindak lanjuti oleh tim Panther Polres Bojonegoro dan langsung dilakukan penyelidikan,” tegas Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Jum’at (25/8/2017).
Ditambahkannya, berkat patroli medsos Cyber troop Polres Bojonegoro dan Tim Panther yang melakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat dikatahui identitasnya yaitu pemilik akun Basori Alwi. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Panther Polres Bojonegoro dirumahnya yang berada di Dusun Mranten, RT 07, RW 02, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro.
Dari hasil penangkapan pelaku tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) buah Handphone (HP) yang digunakan sebagai media untuk menuliskan komentar di akun Facebook miliknya dan 2 (dua) buah screnshot berisikan komentar pelaku yang mencemarkan nama baik Polisi saat melakukan tugas dengan menyebut ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan, jika Tim Panther Polres Bojonegoro, telah berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana karena telah melakukan penyebar ujaran kebencian di akun facebook miliknya itu.
“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 th 2008, tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres berpesan, hendaknya warga masyarakat agar lebih bijak lagi menggunakan medsos sebagai ajang menjalin komunikasi dan mencari informasi. Selain itu, juga jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memprovokasi dengan memberikan komentar yang kurang baik dan dapat menimbulkan kebencian serta memprovokasi masyarakat. **(Kis/Red).