Ridho Rhoma Bakal Masuk Penjara Lagi, Terkait Kasus Narkoba Yang Menjeratnya

Sukisno

Bagikan

BERITA ARTIS – Artis Dangdur Ridho Rhoma bakal masuk penjara lagi. Pasalnya, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Buntutnya, vonis Ridho Rhoma ditambah menjadi 1,5 tahun dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di penjara atas kasus narkoba yang dilakukannya itu.

Mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Ridho Rhoma yaitu Achmad Cholidin. Mengaku jika dirinya belum mendengar kabar tersebut. Bahkan surat resmi panggilan untuk Ridho Rhoma pun belum juga diterimanya.

“Belum, kan seharusnya kita yang harus tahu lebih dulu, tentang urusan hukum kilien saya Ridho Rhoma itu,” ujar Achmad Cholidin, Senin (25/3/2019).

Achmad Cholidin juga kaget salah seorang anggota Mahkamah Agung menyampaikan soal kasasi yang diajukan JPU tersebut. Pasalnya tim pengacara Ridho Rhoma juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.

“Ini saya baru cek ke Pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok Pak Andi Samsan sudah rilis,” tegas Achmad Cholidin.

Perlu diketahui, bahwa Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017 silam. Kala itu, Ridho Rhoma yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat itu, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Selanjutnya, Ridho Rhoma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis 10 bulan penjara. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho Rhoma sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.

*) Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Tabloid Bintang

Bagikan

Also Read