Rakyatnesia.com
Beranda Featured Tak Mampu Menguasai Setirnya Saat Menikung, Pengendara CBR Repsol Tabrak Tembok Rumah Warga, di Temayang

Tak Mampu Menguasai Setirnya Saat Menikung, Pengendara CBR Repsol Tabrak Tembok Rumah Warga, di Temayang

Illustrasi

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Lagi, terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang melibatkan anak di bawah umur, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara), di Jalur Bojonegoro – Nganjuk, tepatnya turut Dukuh Gisikan, Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (22/8/2018) sekira pukul 23:45 wib.

Kecelakaan lalu lintas itu, dialami seorang pengendara sepeda motor Honda CBR Repsol dengan nomor polisi (nopol) W-5579-NW, yang dikendarai oleh Adi Dwi Setiawan (16), berboncengan dengan Ahmad Mujib (16), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Klitik, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.

Peristiwa itu berawal saat korban memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan ketika sampai di lokasi kejadian, jalan menikung tajam sehingga pengendara motor tersebut tidak mampu menguasai kemudi kendaraannya sehingga menabrak pagar tembok milik warga, yang ada di Jalan Provinsi Jalur Bojonegoro – Nganjuk itu.

Seorang pengendara motor yang masih di bawah umur, harus dilarikan ke puskesmas terdekat, setelah sepeda motor yang dikendarainya pada Rabu (22/08/2018) sekira pukul 23.45 WIB, menabrak pagar tembok milik warga, di jalan raya Bojonegoro – Nganjuk, turut wilayah Dukuh Gisikan, Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Kapolsek Temayang AKP Margono,SH, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan pengendara anak yang masih di bawah umur itu.

Akibat kejadian laka-lantas tersebut, pengendara motor, Adi Dwi Setiawan (16), mengalami luka-luka di bibir, alis dan kaki serta korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan yang dibonceng, Ahmad Mujib (16) hanya mengalami luka memar di kaki kanan.

“Kedua korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Temayang, untuk mendapatkan perawatan medis,” tegas Kapolsek Temayang AKP Margono,SH, Kamis (23/8/2018).

Kejadian laka lantas ini, penanganan awal dilakukan Polsek Temayang, selanjutnya diserahkan ke Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, untuk tindak lanjut penyelesaiannya.

Melalui media ini, dirinya berpesan kepada masyarakat agar jangan memberikan ijin terhadap anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, selain membahayakan bagi dirinya sendiri juga bisa membahayakan keselamatan orang lain.

“Tahun 2017-2018 sebagai Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan. Salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan tingkat kecelakaan dalam berlalu lintas. Kita jalankan program tersebut agar bisa terus menekan jumlah kecelakaan dan angka korban fatalitas kecelakaan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, masyarakat harus mendukungnya dengan selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas yang ada dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.

**(Yus/Red).

Bagikan:

Iklan