Pelaku Curanmor Di Pucangarum Baureno, Tertangkap Sendiri Oleh Pemiliknya dan Warga Setempat
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap tangan oleh pemiliknya dan warga setempat, saat membawa pergi hasil curiannya dengan cara membimbing (menuntun, Jawa red) sepeda motor, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Dusun Randap, Desa Pucangarum, RT 013, RW 005, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (22/8/2017) sekira pukul 22:30 wib.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial MST bin SMR (28), tercatat sebagai warga Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pelaku tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna putih nomor polisi S 2157 D, milik Kolik (34), warga Dusun Randap, Desa Pucangarum, RT 013, RW 005, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Peristiwa tertangkapnya pelaku curanmor itu berawal saat pemilik sepeda motor Kholik (34) yang juga korban, cangkruk bersama 2 (dua) orang temannya yakni Didik (32) dan Suroto (24). Saat itu, mereka bertiga bubar dari nongkrong dan hendak pulang ke rumahnya masing-masing yang tak jauh dari tempat nongkrongnya itu sebab mereka bertetangga.
Sebelum sampai di rumah, korban melihat ada sepasang sandal jepit dan sepeda pancal yang disandarkan di kursi panjang (Gek, Jaw red) tempat nongkrong, yang berada di sebelah barat rumah korban. Hanya saja, ada sandal jepit dan sepeda pancal akan tetapi tidak ada orangnya. Sehingga mereka berupaya mencari pemilik barang tersebut.
Pada saat mereka sedang mencari pemilik sepeda pancal tersebut, di tengah malam itu mereka melihat ada orang yang sedang menuntun sepeda motor menuju ke arah timur di jalan poros desa setempat. Merasa curiga, korban bergegas mengecek sepeda motor miliknya, yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya dengan posisi tidak dikunci stir.
Setelah di cek ternyata sepeda motor milik korban tidak ada di tempatnya. Sehingga dia mengajak temannya untuk menangkap orang yang menuntun sepeda motor tadi. Ternyata benar, sepeda motor yang digondol tersebut adalah sepeda motor milik korban. Sehingga pelaku ditangkap dan diamankan di Balai desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, selanjuntnya kasus tersebut dilaporkan ke petugas piket di Mapolsek Baureno.
Kapolsek Baureno AKP Marjono kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor dengan TKP di Dusun Randap, Desa Pucangarum, RT 013, RW 005, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (22/8/2017) sekira pukul 22:30 wib.
“Kini, pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Polsek Baureno, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda pancal, juga telah berada di Mapolsek Baureno untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugaian Rp 6,5 juta,” tegas Kapolsek Baureno AKP Marjono, Rabu (23/8/2017).
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menerangkan bahwa, dirinya telah mendapat laporan terkait telah diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Baureno.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. **(Kis/Red).