Tertangkap Polisi, Richard Muljadi Sudah Dua Tahun Pakai Kokain

Sukisno

Bagikan

JAKARTA – Ketika kabar Richard Muljadi tertangkap oleh polisi karena kasus narkoba, publik terhenyak. Cucu konglomerat Indonesia, Kartini Muljadi yang juga dikenal sebagai pengusaha muda sukses ini tertangkap di resto Pasific Place, Rabu (22/8).

Setelah Richard diamankan pihak berwajib, sempat beredar kabar jika pengusaha kaya ini mengancam pemilik resto. Namun kabar itu belum diketahui kebenarannya, dan pihak kepolisian juga belum bisa memberikan kepastian.

“Kita belum ada informasi (soal ancaman),” ujar Kombes Argo ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/8/2018).

1. Dua Tahun Memakai Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan urine dan juga penyidikan oleh pihak kepolisian, didapatkan fakta bahwa Richard sudah cukup lama memakai barang haram ini. Pemakaiannya di toilet resto bukanlah kali pertama bagi Richard.

“Dua tahunan (memakai),” lanjut Kombes Argo.

Namun sayang, Kombes Argo tak bersedia merinci apakah selama dua tahun tersebut Richard hanya memakai kokain dan benzodiazepine atau dikenal dengan nama benzoz.

“Sementara ini baru kokain sama benzoz,” lanjutnya.

2. Barang Bukti

Ketika menangkap Richard, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yang pertama adalah sisa kokain yang berada di layar ponsel milik Richard, jumlahnya sekitar 0,038 gram.

Barang bukti kedua adalah sebuah ponsel iPhone berwarna hitam yang malam itu dibawa Richard ke kamar mandi. Dan barang bukti ketiga adalah uang kertas 5 dollar Australia yang juga terdapat serbuk putih sisa kokain di atasnya.

3. Kado Pernikahan

Kokain yang diterima oleh Richard adalah sebuah kado pernikahan. Ia menerimanya dari pria tak dikenal yang merupakan suruhan dari ML, sosok yang sudah lama jadi DPO polisi.

Banyak yang menyangka bahwa Richard Muljadi sudah menikah dengan kekasihnya. Namun ternyata pengusaha yang kabarnya memiliki kekayaan triliunan rupiah ini baru akan menikah dengan sang kekasih yang bernama Shalvynne Chang.

Sumber: Kapanlagi.com

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar