DPO Judi Dadu di Wilayah Kedungadem, Berhasil Diringkus Oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Bandar judi jenis dadu dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena telah melarikan diri saat penggerebekan, Kamis tanggal 20 Juli 2017 lalu, akhirnya berhasil diringkus Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (15/8/2017) sekira pukul 15:00 wib.
Pelaku berinisial STJ bin KT (48) ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, tanpa perlawanan. Sehingga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku ditetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat terjadi penggerebekan judi dadu yang dilakukan di sebuah tempat penggilingan padi, turut Dusun Ngaglik, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Kamis (20/7/2017) lalu. Dimana, dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan 4 (empat) pelaku, yakni SWT (60), RH (38), ES (36) dan MM (28), yang ke empatnya adalah warga setempat.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan Bandar judi dadu yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam penggerebekan judi pada Kamis (20/7/2017) lalu. Bandar judi dadu tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (15/08/2017) sekira pukul 15:00 wib.
“Ada informasi masyarakat tentang keberadaan DPO saat sedang ada di rumahnya. Sehingga Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan. Begitu mengetahui kebenaran informasi tersebut, pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Jum’at (18/8/2017).
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatnesia.com menyebutkan, bahwa DPO Judi dadu yang terjadi di wilayah Kedungadem beberapa waktu lalu itu, telah berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku bertindak sebagai bandar judi dadu dan oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 303 sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Jum’at (18/8/2017).
Masih menurut Kapolres Bojonegoro itu, pihaknya berpesan agar masyarakat selalau melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, akan dapat membantu tugas polisi dalam memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini.
“Jika ada warga masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di Bumi Angling Dharma ini,” katanya, sambil berharap. **(Kis/Red).