Polsek Padangan Kembali Laksanakan Razia Tambang Pasir Mekanik
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polsek Padangan, kembali melakukan razia penambangan pasir mekanik atau yang biasa disebut tambang pasir illegal. Dalam kegiatan razia kali ini, Polsek Padangan dibantu oleh personil dari Koramil Padangan.
Razia tambang pasir illegal di wilayah Bengawan Solo yang melintasi wilayah hukum Polsek Padangan itu, dilaksanakan Jum’at (11/8/2017). Kegiatan dipimpin Kanit Sabhara AKP Rumadi bersama 3 (tiga) anggota Polsek dan 2 (dua) Personil dari Koramil Padangan itu, berhasil memperoleh barang bukti (bb) berupa mesim sedot ganda berikut barang bukti lain berua pipa penyedot dan peralatan lainnya.
Kanit Sabhara Polsek Padangan AKP Rumadi kepada rakyatnesia.com mengatakan, razia tersebut digelar atas informasi yang masuk ke Mapolsek Padangan. Dimana, warga Desa Dengok, Sidorejo dan Nguken, yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo itu mengeluhkan dengan masih maraknya tambang pasir illegal yang menggunakan mesin sedot ganda yang dapat merusak ekosistem lingkungan dan terjadinya longsor pada tebing Bengawan solo yang berada di desanya itu.
“Keluhan warga bahwa tambang pasir illegal dengan mesin sedot pasir, memang dapat merusak ekosisstem sungai dan berakibat erosi atau longsor pada tebing bengawan hingga merugikan warga sekitar. Keluhan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan operasi tambang pasir illegal ini,” tegas Kanit Sabhara Polsek Padangan AKP Rumadi, Jum’at (11/8/2017).
Ditambahkan, warga memperbolehkan menambang pasir di Bengawan Solo itu, asal menggunakan alat manual saja, sehingga tak merusak ekisistem dan tidak merusak lingkungan dan terjadinya tanah longsor. Sayangnya, dalam razia ini, tak ditemukan pemilik mesin sedot pasir tersebut sebab pelakunya sudah tidak ada ditempat, saat anggotatiba di lokasi tersebut.
Sementara itu, ditemui secara terpisah Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan membenarkan jika pihaknya melalui Kanit Sabhara dibantu anggota dan personil dari Koramil Padangan telah melakukan razia tambang pasir mekanik di wilayahnya.
“Kami berharap agar warga masyarakat wilayah Padangan, bisa mentaati larangan menambang pasir dengan mekanik atau menggunakan mesin diesel tersebut. Sebab, mengenai tambang pasir itu sudah diundangkan melalui Perda Bupati Bojonegoro,” tegas Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan, Jum’at (11/8/2017).
Masih menurut Pak Dhani – demikian, Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan, akrab disapa – jJika hendak melakukan aktifitas tambang pasir hendaknya jangan pakai mesin sedot akan tetapi cukup manual atau tenaga manusia saja. **(Yan/Red).