Kepergian Kades Kacangan, Diyakini Melarikan Istri Warganya Sendiri

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Bagaikan disambar petir di siang bolong. Itulah peribahasa yang pantas untuk melukiskan permasalahan kepergian Kepala desa (kades) Kacangan Jupri (36). Pria yang dikenal kalem, tenang dan santun itu, telah dikabarkan membawa lari istri warganya sendiri yang berinisial STN (31).

Kepergian Jupri (31/7/2016) lalu, bersamaan dengan perginya STN (31), membuat warga menuding jika mereka pergi berdua alias minggat. Hanya saja, hingga saat ini, belum ad seorangpun yang tahu keberadaan keduanya. Hanya saja, sebagian besar warga meyakini jika sang kades pergi dengan wanita yang juga istri BK (39) yang tinggal di Dusun Cobaan, yang masuk wilayah Desa Kacangan itu.

Pergi tanpa izin hingga membuat membuat roda pemerintah desa (pemdes) Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, kelabakan dan nyaris lumpuh. Sehingga, setelah ditunggu tanggal 1 hingga 8 Agustus lalu, kades tak kunjung pulang, akhirnya diputuskan untuk menunjuk Sekretaris desa (sekdes) menjadi PLH (Pelaksana Harian), agar bisa menanda tangani surat-surat sekaligus menjalankan Pemdes Kacangan.

Kini, kondisi tanda tanya besar masih ada di kalangan masyarakat Desa Kacangan. Di setiap sudut, di warung-warung kopi dan di Pos ronda dan dimanapun di dalam lingkup desa, mereka masih membicarakan, tentang perkiraan tentang kades itu berani pulang apa tidak. Karena masyarakat banyak yang memprediksi kalau kadesnya tidak berani pulang.

Prediksi itu, dikarenakan kades takut sama BK (39) yang merupakan istri STN (31) yang dikabarkan dilarikan oleh kades itu. Kalau melihat jabatan kades yang baru dijalani selama 2 (dua) tahun berjalan itu, masyarakat masih mempunyai harapan jika kades akan pulang. Karena masih tersisa 4 (empat) tahun lamanya.

“Saya tidak menyangka, jika kades yang kalem dan tenang itu, sampai punya selingkuhan warganya sendiri. Apalagi yang disukai itu wanita yang mempunyai suami. Gak nyangka mas,” kata salah seorang warga MS (57).

Kades meninggalkan istri dan 2 (dua) anak, untuk STN (31) meninggalkan suaminya BK (39) dengan 1 (satu) anak. Keduanya pergi pada hari dan tanggal yang sama. Sehingga, masyarakat bisa menyatakan jika keduanya pergi bersama. Setelah keduanya pergi, mereka yang mengetahui hubungan ‘cinta terlarang’ itu, kemudian menyampaikanya ke masyarakat melalui rasan-rasan antar warga.

Salah seorang kades di salah satu desa di Malo, sangat menyesalkan kejadian itu. Yang menjadi pemikiranya adalah jabatan kades yang baru berjalan 2 (dua) tahun itu.

“Eman, gara-gara urusan wanita, bisa meninggalkan jabatan kepala desa yang diraihnya dengan susah payah. Tidak mudah untuk menjdi kades, karena harus dengan perjuangan panjang dan melelahkan. tidak hanya tenaga, tapi harta dan nyawa menjadi taruhanya. Tapi, semua itu akhirnya sia-sia, hanya karena urusan cinta,” ujarnya, sambil wanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Camat Malo Harsono, saat hendak dikonfirmasi di kantornya, dia sedang ada kegiatan Balen. Yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan pameran dan Pelayanan Publik di Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Bojonegoro. **(Kis/Dedi).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar