Satpol PP Bojonegoro, Hentikan Aktivitas Galian C Illegal

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghentikan sekaligus mengusir aktivitas kegiatan galian C tidak resmi alias illegal yang ada di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Selasa (09/08/2016) kemarin. Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan, aktivitas galian C tersebut tidak memiliki surat ijin resmi.

“Kita lakukan penghentian aktivitas dan pengusiran dari area tambang karena aktivitas tambang tidak mempunyai ijin resmi,” kata Gunawan, Rabu (10/08).

Gunawan menururkan, pihaknya melakukan penertiban di 3 (tiga) lokasi yang berada di 3 (tiga) Kecamatan diantaranya di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Desa Katur, Kecamatan Gayam dan Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu. Dari tiga lokasi tersebut, hanya satu lokasi yang ada aktivitas tambang yaitu di Sambeng sedangkan dua lokasi lainnya yakni Katur dan Wotanngare hasilnya nihil tidak ada aktivitas.

“Penertiban galian C kita lakukan di tiga lokasi, satu lokasi di Kecamatan Kasiman ada aktivitas, dua lokasi lainnya nihil tidak ada aktivitas,” tuturnya.

Mantan Camat Malo ini menambahkan, jika pada saat penertiban dilokasi tambang masih ada aktivitas, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut berupa penyegelan bahkan sampai penutupan area tambang galian C.

“Jika mereka masih membandel melakukan aktivitas, maka kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan lebih tegas,” inbuhnya. **(Luh).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar