Sat Narkoba Polres Bojonegoro, Berhasil Ungkap 2 Kasus Narkotika

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sat Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 2 (dua) perkara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pada kasus narkotika ini, juga berhasil ditangkap 2 (dua) pelaku yang berada di lokasi yang berbeda, Sabtu (6/8/2016), pukul 20.00 WIB.

Pelaku tindak pidana narkotika yang pertama tertangkap tangan kedapatan membawa sabu adalah pria yang berinisial IAN (38), warga Jl Lettu Suyitno Gang Eyang Manis Nomor 15, RT 04, RW 01, Desa Campurejo, Kecamatan kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Pelaku yang bekerja di wiraswasta itu, ditangkap karena dia melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman.

“Pelaku tertangkap dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Dusun Ngrawan, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Saat itu, tertangkap pelaku kedapatan membawa 1 bungkus plastic klip kecil yang berisikan sabu,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Minggu (7/8/2016).

Masih menurut Wahyu SB, dalam penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus nplastik klip kecil berisi sabu, 1 buah HP merek Cross wartna hitam strip oranye dan cas hp warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Revo No Pol S 2065 CH warna hitam strip kuning, tanpa STNK beserta kunci, uang tunai Rp 100 ribu.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1)UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari kejadian itu, Satnarkoba Polres Bojonegoro berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap pria berinisial BUT (55), salah seorang Purnawirawan Polri, berkantor di Ngimbang, Kabupaten Lamongan, hanya saja sekarang pelaku tinggal di Desa Sukowati, Kapas, Bojonegoro, Jatim.

“Pelaku memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika,” tegas Wahyu SB.

Dari penangkapan itu, berhasil dikumpulkan barang bukti (bb) berupa, 6 bungkus atau paket yang diduga sabu, satu alat atau bong alat hisap sabu beserta pipet kaca, satu buah timbangan digital merk Camry warn silver, 2 buah plester warna bening dan coklat, 16 klip plastic besar, 1 ikat kertas sek pembungkus tembakau, 17 korek api bensol, 7 sedotan warna putih merk Holli, 3 skrop dari sedotan.

Ditambahkan, selain itu, juga diperoleh barang bukti lain seperti, 5 buah plastic klip bekas isi diduga sabu, 4 buah potongan sedotan, 1 bungkus rokok Gudang Garam merah yang diduga berisi daun ganja kering yang dicampur tembakau, 1 bungkus atau ikat ganja kering di dalam kresek warna putk merk Indo Mart.

Pelaku diancam Pasal 111 (1), 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) sub 127(1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. **(Kis/Luh).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar