Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Pemalsu Surat Hasil Test PCR

Sukisno

Bagikan

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisiall FN yang merupakan pelaku pemalsuan hasil PCR palsu yang beroperasi sejak Juni 2021 lalu. Dari kejahatan yang dilakukannya tersangka berhasil meraup keuntungan hampir senilai 11 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menyebut FN telah beroperasi sejak masa PPKM darurat ditetapkan sekitar satu bulan lalu. Dalam sebulan tersangka FN mengaku telah menjual 20 lembar hasil swab PCR palsu.

“Pengakuan sejak Juni 2021 dia bermain ini, Sudah lebih dari 20 surat, kami dalami apakah lebih dari ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Rabu (28/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan tersangka FN memesan dari seseorang orang yang masuk daftar DPO. Diketahui FN menjual hasil swab PCR palsu itu sekitar ratusan ribu rupiah.

“Pelaku menjual tiket dan hasil PCR palsu seharga Rp700 ribu. Dia sanggup menyiapkan PCR tanpa melalui tes, nanti akan keluar. Dengan biaya tambahan PCR palsu seharga Rp 700 ribu. Jadi tiket pesawat plus PCR palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan.

“Dia memesan Rp 300-400 ribu, kemudian ada keuntungan juga Rp 300-400 yang dia terima untuk PCR,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu untuk melakukan perjalanan atau syarat apapun. Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan nyawa banyak orang.

“Karena dampaknya ini sangat berbahaya. Pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR yang hasilnya negatif tanpa dites. Karena dia tidak dites, kemungkinan bisa saja dia bisa positif dan menularkan kepada yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008, serta Pasal 263 KUHP.

**(Anto/Red).

Bagikan

Also Read