FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Warga Sukoswu Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian , Kini Statusnya Sudah Jadi Tersangka

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Bagi anda pengguna media sosial (medsos) kini, harus ekstra hati-hati dalam menggunggah status atau berkomentar di dunia maya (dumay) itu. Pasalnya, anda akan berurusan dengan Polisi seperti yang dialami oleh WDY bin DSK alias Bodrex Sitega (27) seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas postingan yang dikategorikan masuk pada penyebar ujaran kebencian.

Pria yang menggunakan akun facebook (fb) Bodrex Sitega itu diamankan oleh Tim Panther Polres Bojonegoro di rumahnya, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 20:00 wib. Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan telah mengunggah status di akun fb Rabu (26/7/2017) sekira pukul 14:36 wib, yang mengarah kepada penyebar ujaran kebencian. Dimana, pelaku WDY bin DSK dengan menggunakan nama akun ” Bodrex Sitega” dengan kata-kata: “polisi Bojonegoro matane picek aku di tilang. polisi dancok isone golek duwek nok dalan,”.

Akhirnya, pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian yang diunggah di akun facebook miliknya itu. Dengan adanya postingan tersebut, Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro telah menemukan postingan pelaku Rabu (26/7/2017) sekira pukul 14:58 wib, selanjutnya segera dilakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku hingga akhirnya diketahui identitas dan domisili pelaku. Dalam proses pelacakan tersebut, pelaku sempat menghapus akun facebook miliknya, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 15:50 wib.

Walaupun akun Bodrex Sitega sudah dihapus, akan tetapi Tim Cyber Troops telah melakukan screenshoot postingan pelaku tersebut. Bahkan juga dideteksi ada akun lain yang serupa, diduga juga milik pelaku. Setelah diketahui identitas dan domisili pelaku, selanjutnya Tim Panther Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, pelaku selanjutnya dilakukan penangkaan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik pada pemilik akun facebook “Bodrex Sitega”, pelaku tindakan ujaran kebencian (hate speech) oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro, akhirnya Kamis (27/7/2017) pukul 09:30 wib, pelaku WDY (27) telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Bojonegoro, Polda Jatim itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polres Bojonegoro menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sub Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Status pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Kamis (27/7/2017).

Menyikapi peristiwa tersebut, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu berpesan, agar masyarakat berhati-hatilah saat menggunakan media sosial (medsos), jika tindakan komunikasi yang dilakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti RAS, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain, maka anda berpotensi telah melakukan tindakan ujaran kebencian (hate speech).

“Agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan ujaran kebencian,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button