Catatan TepiFeatured

Dinas Kominfo Bojonegoro Gelar Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunkasi Publik

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Sebagai langkah implementasi keterbukaan publik, Dinas Komunikasi dan  Informatika Bojonegoro menggelar penguatan pejabat pengelola informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pendampingan dan penguatan PPID digelar di Ruang Creative Room Gedung Pemkab Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (21/7/2022).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah secara virtual, Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Moch. Nur Sujito, dan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perwakilan desa. Selain itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Imadoeddin bergabung secara virtual.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa saat ini perkembangan teknologi semakin cepat. Sehingga mendorong akses informasi semakin terbuka. 

Bupati menjelaskan, provinsi-provinsi di Pulau Jawa pada dasarnya sistem pemerintah semakin baik dan terbuka. Tentunya, keterbukaan ini berdasarkan peran serta masyarakat dalam mengakses informasi. 

“Peran masyarakat dalam akses informasi berkaitan juga dengan sumber daya manusia.  Hal ini berkaitan dengan akuntabilitas yang ada. Di Bojonegoro sejak 2018 mulai membuka SP2D. Hampir semua orang bisa mengakses, mulai dari perencanaan,” ujar Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kamis (21/7/2022).

Oleh karena itu, keterbukaan ini harus diiringi dengan kematangan sumber daya manusia yang didukung dengan kemampuan analisis kebijakan yang baik.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro Moch. Nur Sujito dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai upaya menguatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik. 

“Hal ini juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan maupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan publik,” kata Moch nur Sujito menegaskan.

Nur Sujito menjelaskan selain mewujudkan implementasi keterbukaan informasi publik kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkup pemerintah Bojonegoro, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM PPID utama dan PPID pembantu yang berkompeten dalam rangka mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik secara efektif dan optimal.

**(Sumber: bojonegorokab/red)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button