Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih, Bakal Ditetapkan Setelah Tanggal 23 Juli?

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pilkada Bojonegoro 2018 untuk memilih Bupati – Wakil Bupati Bojonegoro telah dimenangkan Pasangan calon (Paslon) DR Hj Anna Mu’awanah – Drs H Budi Irawanto,M.Pd. Hal itu sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bojonegoro, yang berlangsung di Aula Kantor KPU yang berada di Jalan KHR Moh Rosyid, Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (5/7/2018).

Dimana, Paslon) Bupati – Wakil Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah – Drs H Budi Irawanto,M.Pd, berhasil mengantongi suara terbanyak dalam Rekapitulasi penghitungan suara tersebut, dengan perolehan sebanyak 236.358 suara. Disusul dengan Paslon Drs H Soehadi Moeljono,MM – Hj Mitroatin,S.Pd memperoleh 195.489 suara.

Disusul paslon Drs H Basuki,M.Pd,M.Pd.I – Puji Dewanto,SH,MM, memperoleh suara sebanyak 187.381. Sedangkan, paslon Dra Hj Mahfudoh,M.Si – Kuswiyanto, harus puas dengan dukungan sebanyak 150.261 suara.

Hasil dari rekapitulasi tersebut, sudah dikirim ke KPI RI di Jakarta untuk di data atas keberhasilan Kabupaten Bojonegoro dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung 27 Juni 2018 lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknik Penyelenggara Fatkur rohman, kepada rakyatnesia.com membenarkan jika semua data Pilkada Bojonegoro 218, baik pemilihan gubernur – wakil gubernur Jawa timur dan pemilihan bupati – wakil bupati Bojonegoro, setelah rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilkada Bojonegoro 2018 langsung dikrim ke KPU RI di Jakarta.

“Setelah hasil rekapitulasi pilkada pemilihan bupati – wakil bupati Bojonegoro dikirim ke KPU RI, kita menunggu ada atau tidaknya pengajuan gugatan dari paslon lain selama 3 hari aktif yakni, hari Jum’at tanggal 6 Juli, Senin 9 Juli dan Selasa 10 Juli 2018,” ungkapnya.

Masih menurut Mas Fatkur, demikian, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknik Penyelenggara Fatkur rohman, akrab disapa, sehingga KPU Bojonegoro menunggu kabar dari KPU RI apakah hasil rekapitulasi Pilkada Bojonegoro ada pengajuan gugatan atau tidak.

“Untuk mengetahui, apakah Pilkada Bojonegoro 2018, ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, kita menunggu pemberitahuan dari KPU RI. Sebab, KPU RI yang langsung berkomunikasi dengan pihak MK,” tegas Mas Fatkur.

Besok tanggal 23 Juli 2018, akan ada surat resmi dari MK melalui KPU RI yang akan dikirimkan ke KPU Kabupaten Bojonegoro. Surat itu, yang akan menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Bojonegoro. Jika memang tak ada gugatan maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya surat itu, maka akan dilakukan penetapan bupati – wakil bupati Bojonegoro yang terpilih dalam Pilkada 2018 ini.

“Jika tak ada gugatan sesuai dengan surat yang dikirimkan MK, maka akan segera dilakukan penetapan. Namun, jika ada gugatan maka akan ada proses lebih lanjut, untuk menyelesaikan sengketa dalam pilkada tersebut,” kata Mas Fatkur serius.

Ditegaskan, ada gugatan tapi jika tak memenuhi syarat dan ditolak, maka proses akan berjalan. Jika ada gugatan dan memenuhi syarat, maka akan ada proses hukum sengketa dalam pilkada tersebut.

“Jika melihat kondisi hasil rekapitulasi Pilkada 2018 untuk pemilihan Buati – Wakil Bupati Bojonegoro ini, kayaknya kok gak ada gugatan. Jika benar tak ada gugatan maka paling lambat 3 hari setelah turunnya surat dari MK besok tanggal 23 Juli, maka paslon Anna – Wawan bakal segera ditetapkan sebagai Bupati – Wakil bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro Hasil Pilkada 2018 ini,” katanya sambil berharap.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar