Pemerintah Bersama DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU

moch akbar fitrianto

Bagikan

rakyatnesia.com – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia tampak mengenakan setelan blazer dan kerudung berwarna hitam.

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.

RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023)

Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka menyampaikan laporan dari Komisi IX perihal RUU Kesehatan. Lalu, dirinya memberikan laporan tertulis tersebut kepada Puan dan Menkes.

Setelah itu, dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf, sedangkan PKS diwakili Netty Prasetiyani.

Sama seperti Wakil Ketua Komisi IX, Fraksi Demokrat dan PKS juga menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah. Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” tanya Puan.

“Setuju,” seru para anggota DPR.

Puan lantas mengetokkan palu setelah mendapat jawaban tersebut.

Untuk diketahui, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.

Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).
Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.
Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik. Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Bagikan

Also Read